Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi menyatakan, pemilik sekaligus pengelola panti asuhan di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, yang menganiaya delapan anak, tidak menderita penyakit jiwa.
Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sesuai hasil tes psikologi yang dilakukan unit psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Diketahui, polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman (49) pemilik dan Yusuf (30) pengasuh panti asuhan.
Sementara tersangka Yandi Supriyadi (28) yang juga pengasuh panti asuhan sedang melakukan perburuan.
“Hasilnya dipastikan kedua tersangka tidak menemukan atau tidak menunjukkan gejala kejiwaan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (16/10).
Ade Ary menjelaskan, dalam psikotes tim menggunakan tiga metode. Yaitu observasi, wawancara, dan tes tertulis.
Di sisi lain, kata Ade Ary, unit psikologis Biro SDM Polda Metro Jaya terus memberikan dukungan psikologis kepada korban dan anak asuh lainnya. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan.
“Sekarang untuk anak asuh ada dua cara, yaitu supervisi dan tanya jawab.
Di masa lalu, 8 anak dianiaya. Dari delapan korban tewas, lima di antaranya adalah anak-anak berusia 8-16 tahun. Kemudian, tiga lainnya berusia antara 19-30 tahun.
Kapolres Tangerang Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka berniat mencelakakan korban karena berpenampilan berbeda.
“Alasan pelakunya karena berbeda atau melakukan hal tersebut karena berbeda jenis kelamin,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/10). (dis/pta)