Surabaya, CNN Indonesia —
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bungkam terhadap tiga hakimnya yang ditangkap dan dituduh memberikan suap dengan membebaskan Ronald Tannur. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Pengadilan Negeri Surabaya sama sekali tidak mengomentari penangkapan tersebut. Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal mengaku belum bisa memberikan keterangan apa pun.
Mohon maaf, saya sudah berlatih selama dua minggu, Alex saat dikonfirmasi fun-eastern.com, Rabu (23/10).
PN Surabaya baru saja mengunggah video melalui akun Instagram resminya, @pn_surabaya, dengan caption “Pengadilan Negeri Surabaya kembali menangis.” Musik latar lagu Amai Nyika pun terdengar.
Video tersebut diunggah pada Kamis (24 Oktober). fun-eastern.com juga meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Alex Adam. Namun sejauh ini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapula, dan Heru Hanindya ditangkap pada Rabu (23/10) oleh Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) di beberapa tempat di Surabaya. . Pengacara lain bernama Lisa Rahmat juga ditangkap di Jakarta.
Tiga hakim diduga menerima suap atau suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penyiksaan dan pembunuhan pacarnya Dina Sera Afriyanti.
Dalam kasus ini, Ronald yang merupakan anak mantan anggota DPR RI dari kelompok PKB Edward Tannur didakwa jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada keluarga korban atau tidak. ahli waris senilai Rp263,6 juta ditambah 6 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Ronald tidak bersalah. Kematian Dini diduga akibat penyakit akibat meminum minuman beralkohol, bukan luka dalam akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.
Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan pembebasan Ronaldo. Dalam putusan kasasi, dia kini divonis lima tahun penjara.
Kini Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa dengan dugaan menerima suap berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6, Ayat 2 Juncto Pasal 12, Surat Juncto, Pasal 12B Juncto Pasal 18 Anti Korupsi. UU Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat, pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5(1) Juncto Pasal 18(1) UU Tipikor juncto Pasal 55(1) KUHP. (frd)
(frd/fra)