Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden RI Joko Widodo resmi membentuk Korpstipidkorn (Kortastipidkor) Polri melalui Keputusan Presiden No. 122 pada tahun 2024.
Dengan demikian, ada tiga lembaga yang mempunyai kompetensi mengusut kejahatan luar biasa tersebut. fun-eastern.com merangkum tugas atau wewenang masing-masing lembaga pemerintah sebagai berikut
Kortastipidkor bertugas membantu Kapolri dalam pembinaan dan pelaksanaan pencegahan, penyidikan, dan penyidikan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), serta penguasaan dan perlindungan harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut. .
Kortastipidkor dipimpin oleh Ketua Komite Pemberantasan Korupsi yang disingkat Kakortastipidkor yang mengepalai Kepolisian Negara. Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
“Kortastipidkor paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) arah,” sesuai Pasal 20A angka 5 Peraturan Pemerintah 122/2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tiga direktorat tersebut adalah Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Pengendalian Aset dan Keamanan.
Listyo mengatakan Kortastipidkor akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menangani tindak pidana korupsi.
“Hal itu merupakan bagian dari upaya Polri menggandeng instansi lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan Agung untuk meningkatkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Saat ini di lingkungan Polri juga terdapat kelompok khusus antikorupsi yang dipimpin oleh mantan pegawai KPK seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.
Novel mengaku masih belum mengetahui tugas dan ruang lingkup kerja Kortastipidkor. Namun, kata dia, pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dimasukkan dalam tugas tersebut.
“Dengan terbentuknya Kortastipidkor Polri, kami berharap upaya pemberantasan korupsi semakin membaik, dan saya tetap menilai penting untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi,” kata Novel melalui pesan singkat.
“Saya yakin saya tidak ikut Kortastipidkor karena saya belum berbicara atau membicarakan hal ini dengan Badan Reserse Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.
Mantan penyidik KPK ini menilai Unit Antikorupsi Polri akan lebih membantu meski Kortastipidkor sudah dibentuk. Hal itu akan dilakukannya hingga ada instruksi dari Kapolri, KPK
Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didukung oleh Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Kekuasaan Eksekutif.
Namun dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, komisi antirasuah dikatakan independen dan tidak berdaya.
KPK bertanggung jawab setidaknya pada enam poin. Dengan kata lain pelaksanaan upaya preventif agar tidak terjadi tindak pidana korupsi; Kerjasama dengan badan yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi dan badan yang membidangi penyelenggaraan pelayanan publik; dan Mengawasi administrasi publik.
Kemudian mengawasi instansi yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi; Penyidikan, Penyidikan dan Penuntutan
Melawan tindak pidana korupsi; dan Tindakan untuk menegakkan putusan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sesuai Pasal 8 UU 19/2019, KPK mempunyai kewenangan mengoordinasikan penyidikan, penyidikan, dan proses pemberantasan tindak pidana. Badan ini kemudian membentuk sistem pelaporan kegiatan antikorupsi dan meminta informasi mengenai kegiatan antikorupsi dari instansi terkait.
Kemudian mengadakan audiensi atau pertemuan dengan instansi pemerintah untuk pemberantasan korupsi dan meminta laporan kepada instansi pemerintah mengenai pencegahan korupsi.
“Dalam menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menyelidiki dan/atau mengadili pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan,” bunyi pasal tersebut. 10A UU 19/2019
Pasal 39 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana (UU Tipikor) menyatakan bahwa Jaksa Agung mengoordinasikan dan mengawasi penyidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila orang tersebut berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Agung dan Pengadilan Militer.
Dalam kejaksaan terdapat Jaksa Pembantu Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang mempunyai tugas dan wewenang di bidang tindak pidana, termasuk perkara korupsi.
Secara umum ruang lingkup tindak pidana khusus meliputi penyidikan, penyidikan, penuntutan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, penuntutan, penindakan, pelaksanaan putusan hakim, dan putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tanggung jawab dan wewenang Jampidsus juga mencakup peninjauan dan pengawasan pelaksanaan hukuman bersyarat dan keputusan pembebasan bersyarat dalam kasus kejahatan tertentu dan tindakan hukum lainnya.
(ryn/DAL)