Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur ( Jatim).
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat konspirasi membantu suap total Rp 5 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Direktur Penyidikan Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Abdul Qohar mengatakan, tersangka baru diidentifikasi setelah Zarof ditangkap di wilayah Bali, Kamis (24/10) malam.
Penyidik menetapkan ZR sebagai tersangka karena banyak ditemukan alat bukti dalam perkara korupsi dan korupsi yang baik, jelasnya dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Dia mengatakan, Zarof ditetapkan sebagai terdakwa untuk ‘membantu’ mencopot Ronald Tannur dari Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Kajati Jatim mengajukan banding atas tuduhan Ronald Tannur dari PN Surabaya ke Mahkamah Agung. Tersangka diyakini akan membantu total biaya kasasi ke MA agar Ronald Tannur segera dibebaskan mencapai Rp 5 miliar.
Zarof diduga mengadakan perjanjian dengan Lisa Rahmat (LR) selaku kuasa hukum Ronald Tannur untuk membantu pengambilan keputusan dewan juri di tingkat kasasi.
Urutan penangkapan ini, LR terlebih dahulu meminta ZR berusaha semaksimal mungkin agar hakim agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Kemudian LR menyuruh ZR mengatur uang Rp 5 miliar untuk dewan juri, dan ZR harus membayar 1 miliar dolar untuk jasanya, menurut Abdul Qohar.
“Pada Oktober 2024, LR menyampaikan kepada ZR bahwa dirinya akan memberikan uang sebesar Rp 5 miliar. Berdasarkan informasi, LR memberikan uang kepada ZR untuk dewan juri atas nama S, atas nama A, atas nama S e Ko. .
Namun, kata Abdul Qohar, Zarof menolak menerima seluruh uang rupee dari Lisa Rahmat dan meminta untuk ditukar dengan mata uang asing di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Lisa menukarkan rupiah ke mata uang asing total Rp 5 miliar. Uang tersebut dikirimkan kepada Zarof di rumahnya di Jakarta Selatan.
“Setelah itu ZR menyimpan uang tersebut di tempatnya di ruang kerja ZR,” ujarnya.
Zarof ditangkap penyidik di sebuah hotel mewah di Bali, selain rumahnya di Jakarta Selatan yang sedang dicari penyidik.
Selama menjabat di Mahkamah Agung, Abdul Qohar mengatakan Zarof pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Pelatihan Peradilan dan Hukum Mahkamah Agung. Atas jabatan tersebut, kata Abdul Qohar, Kejaksaan juga menemukan Zarof banyak menerima imbalan terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, baik dalam bentuk rupee maupun valuta asing.
Hasil pembayaran Zarof di MA hangus ke Kejaksaan Agung sekitar Rp 920 juta dan emas batangan seberat 51 kg.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai terdakwa yang didakwa dalam kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam kasus ini, petugas pemeriksa uang menyita uang dalam kelompok berbeda senilai 20 miliar dan banyak barang elektronik.
Penyidik menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah enam lokasi yang masing-masing tersangka tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya. (tfq/anak)