Jakarta, CNN Indonesia –
Wakil Menteri Keuangan Angito Abimanu mengatakan mobil Mang produksi perusahaan negara PT Pindad akan menjadi kendaraan dinas kementerian dan Presiden Pravo Subianto serta Gibran Rakabuming akan menjadi pejabat di kabinet Merah Putih pemerintahan Raka.
Ini akan menggantikan sedan mewah dan MPV dari Toyota yang diimpor dari Jepang
“Minggu depan saya pakai mobil Mang, mobil Pindad,” kata Anggito saat menyampaikan kuliah ilmiah pada rapat terbuka senat yang digelar di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Senin (28/10).
Menurut Angito Pravo, pejabat di pemerintahannya telah diinstruksikan untuk menggunakan kendaraan produksi lokal
Ia menambahkan, Pak Pravo sudah menyampaikan bahwa minggu depan tidak akan ada lagi impor mobil Echelon yang dilakukan Menteri, hal ini merupakan hal yang tidak biasa.
Namun Anguito tidak merinci jenis atau spesifikasi kendaraan menteri setingkat Eselon I tersebut.
Pravo membutuhkan 162 mobil dinas
Jumlah kebutuhan mobil dinas menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih (KMP) diperkirakan mencapai 162 unit. Jumlah menteri bertambah dari 53 menjadi 34 karena bertambahnya jumlah menteri dari kabinet sebelumnya. Begitu pula dengan jumlah wakil menteri yang semula 18 orang, kini bertambah menjadi 56 orang.
Rincian jumlah mobil dinas menteri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI 172/PMK.06/2020 yang menyatakan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal dua mobil dinas, sedangkan wakil menteri diberikan satu mobil dinas. .
Jika aturan tersebut dipatuhi, maka jumlah kendaraan wajib pemerintah akan bertambah menjadi 162 unit dengan masing-masing menteri mendapat jatah maksimal dua kendaraan. Namun, tidak ada kewajiban bagi menteri untuk menggunakan kendaraan dinas. Banyak juga menteri yang lebih memilih menggunakan mobil sendiri
Kerangka hukum penyediaan kendaraan dinas bagi menteri dan wakil menteri Pemberian fasilitas berupa kendaraan dinas dimaksudkan sebagai tunjangan yang dibayarkan oleh negara kepada menteri dan wakil menteri.
Peraturan Pemerintah Indonesia Tahun 1980 memuat ketentuan mengenai hak keuangan/administratif Menteri Negara dan mantan Menteri Negara serta janda/duda yang diatur dalam Bab 5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan pemerintah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Indonesia No. 172/PMK.06/2020 tentang standar produk dan standar persyaratan kepemilikan negara.
Dalam PMK tersebut ditentukan bahwa kebutuhan mobil setingkat menteri setingkat maksimal 2 unit dengan jenis mobil sedan 3.500 cc 6 silinder atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.
Saat ini kuota Wakil Menteri maksimal 1 unit dengan tipe yang sama, yakni sedan 3.500 cc, 6 silinder atau 3.500 cc, SUV/MPV 6 silinder.
(Tim/Mike)