Jakarta, CNN Indonesia –
Mobil jeep yang diduga berada di rumah Pindad Maung itu akan menjadi kendaraan pejabat dan direktur kementerian (dirjen) tingkat pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.
Ke depan, kendaraan impor seperti Toyota Crown, Alphard dan lain-lain yang digunakan sebagai kendaraan dinas menteri atau pejabat sekelasnya akan diganti.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Presiden Prabowo memerintahkan Indonesia berhenti mengimpor mobil mewah untuk kebutuhan para menteri dan pejabat.
“Minggu depan saya akan pakai mobil Maung dan Pindad,” kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Senin (28/10).
Anggito mengatakan Maung atau BUMN PT Pindad digunakan atas permintaan Prabowo yang memerintahkan pejabatnya menggunakan produk lokal.
“Pak Prabowo sampaikan kepada Menteri bahwa tidak ada lagi impor kendaraan Golongan I pada minggu depan, ini suatu hal yang mengejutkan,” ujarnya.
Namun, dia tidak merinci jenis atau spesifik mobil yang akan dibuat untuk menteri atau saya, termasuk warna mobil putih seperti MV3 Garuda yang dikendarai Prabowo atau tidak.
Total kebutuhan kendaraan dinas menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih (KMP) diperkirakan sebanyak 162 unit.
Hal ini merupakan konsekuensi bertambahnya jumlah menteri dari kabinet sebelumnya yang berjumlah 34 orang menjadi 53 orang. Begitu pula dengan jumlah wakil menteri yang semula 18 orang, kini menjadi 56 orang.
Total jumlah kendaraan dinas yang digunakan para menteri mengacu pada Undang-Undang Menteri Keuangan RI Nomor 172 /PMK.06/2020 yang mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah dua kendaraan dinas, sedangkan kendaraan dinas wakil menteri mendapat jatah dua kendaraan dinas. menerima satu mobil perusahaan.
Sesuai aturan tersebut, setiap menteri maksimal mendapat dua mobil. Hal ini akan menambah jumlah total kendaraan yang dibutuhkan perusahaan menjadi 162.
Namun menteri tidak wajib menggunakan kendaraan dinas. Kebanyakan menteri juga lebih memilih menggunakan mobil pribadi.
Kursi mobil dinas disediakan untuk menteri dan wakil menteri sebagai bagian dari tunjangan yang diberikan oleh negara.
Pedoman mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Pengelolaan Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara beserta istri dan suami istri, sebagaimana dimaksud dalam BAB III Pasal . 5.
Ketentuan tambahan mengenai kendaraan dinas tertuang dalam Undang-Undang Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Peraturan Barang dan Peraturan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa standar kebutuhan kendaraan bagi menteri dan orang setingkat adalah maksimal 2 unit, dengan jenis kendaraan sedan 3500cc 6 silinder atau SUV/MPV 6 silinder 3500cc.
Saat ini untuk wakil menteri maksimal 1 unit sejenis untuk seorang menteri, yakni sedan 3.500 cc 6 silinder atau SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.
Saat ini spesifikasi Pindad Maunga antara lain bermesin diesel 1900cc bertenaga 136 HP.
Kecepatan maksimum yang bisa dicapai adalah 120 km per jam dan mampu menempuh jarak 800 km.
(kaleng/mikrofon)