Surabaya, CNN Indonesia —
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachamadi menyita perhatian dengan memuji ketiga hakim kasus penyerangan dan pembunuhan Ronald Tanur (29) dan Dini Serra Afrianti (32).
Ketiga juri tersebut adalah Erintua Damanik, Mangapul dan Heru Hanindi. Tiga hakim kini diduga menerima suap senilai jutaan rupee untuk membebaskan terdakwa kematian Ronald Tanur dalam konspirasi Dini Serra.
Peran ayah dimainkan oleh Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI. Ia mengatakan, hal ini juga patut ditanyakan kepada Ketua PN Surabaya.
Ketua PN Surabaya beralasan keras bahwa putusan terhadap Tannur sudah benar. Majelis Hakim bahkan pernah menyebut Ketua patriot karena telah menjatuhkan hukuman mati kepada istri hakim yang membunuh suaminya. Ketua PN salah dan Harus diperiksa,” kata Mahfud di akun Twitter-nya. @mohmahfudmd, Rabu (23/10).
Sejak penangkapan Ago pada Selasa (22/10), PN Surabaya bungkam atas penangkapan ketiga hakim tersebut.
Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal mengaku belum bisa berkomentar karena sudah dua pekan terakhir berada di Jakarta untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Bambang Kustopo mempersilakan penyidik Kejaksaan Agung RI (Kjagung) mengusut Ketua PN Surabaya dalam kasus ini. Ia pun mengatakan pihaknya tidak akan menghalangi Bambang.
Selain bertugas sebagai Pengadilan Tinggi, PT Surabaya juga bertanggung jawab atas pengorganisasian, pengawasan dan presentasi Pengadilan Negeri. Artinya, PT mempunyai kewenangan untuk mengarahkan hakim-hakim di pengadilan negeri, meski tidak mengontrol secara langsung putusan perkara yang sedang dilangsungkan.
“Kalau PT tidak mempengaruhi ya tidak ikut campur. Lanjutkan [Kejagung selidiki Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Pokoknya sesuai hukum yang ada di Indonesia,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (25). /10).
PT berperan menyetujui atau mempertimbangkan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Hakim Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Bambang juga kembali mempersilakan PT Kejaksaan mengusut Ketua PN Surabaya Dadi Rachamadi dan memperluas penyidikan kasus suap Ronald Tanur.
“Silakan saja. Sesuai hukum yang ada di Indonesia, siapapun yang melakukan penyidikan harus mengikuti hukum itu. Yang mencari dan yang mencari,” ujarnya.
Sementara itu, Mia Amiati dari Kejaksaan Agung Jawa Timur (Kajati Jatim) mengaku belum mengetahui rencana pemeriksaan Dadi Rachamadi. Sebab ini merupakan wilayah hukum Kejaksaan Agung RI.
“Sekarang belum ada rencana. Saya langsung tanya ke ketua kelompok pendidikan dan dia menjawab,” kata Mia kepada fun-eastern.com.
Dalam jumpa pers, Kamis (24/10), Mahkamah Agung (MA) melalui Juru Bicara Yanto yang dibacakan tiga hakim di persidangan, berbicara soal apresiasi Ronald Tannur kepada Ketua PN Surabaya. , itu hanya kesalahan dalam penilaian.
“Terkait pendapat PN Surabaya, penangkapan [ketiga hakim] itu bisa dijawab karena hakim ketua PN itu keliru,” kata Yanto.
“Presiden menganggap ini hakim yang baik, bertanggung jawab, dan integritasnya tinggi. Tapi kalau kita lihat apa yang terjadi nanti, berarti meleset dari apa yang diamati selama ini,” imbuhnya.
Diketahui, Tim Reserse Kriminal Khusus (PIDSU) Kejaksaan Agung RI (Kjagung) mengamankan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindi. 23/10) Mereka juga menangkap seorang pengacara bernama Lisa Rahmat di Jakarta.
Tiga juri didakwa menerima suap atau suap untuk membebaskan Gregory Ronald Tanur dari tuduhan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Serra Afrianti.
Jika demikian, Ronald, putra mantan anggota DPR RI dari kelompok PKB, Edward Tanur, harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada keluarga korban atau pihak penuntut. Penggugat Rp 263,6 juta, kurang dari 6 bulan penjara.
Namun juri Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Ronald tidak bersalah. Mereka menyimpulkan bahwa kematian Dinny bukan disebabkan oleh luka dalam akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, melainkan penyakit lain yang disebabkan oleh alkoholisme.
Kasus Ronald kemudian dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Kini dia divonis lima tahun penjara.
Pasal 5 Pasal 2 Juni 6 Pasal 2 Pasal 12 Huruf E Junkto Pasal 12B Junkto Pasal 18 Pasal 55 ke 1 UU Tipikor Kini hakim Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindi menduga suap dalam hukum pidana.
Sedangkan Lisa Rahmat, tersangka suap, dijerat Pasal 55, Pasal 1, dan Pasal 1 KUHP serta Pasal 5, Pasal 1, Pasal 6, Pasal 1, dan Pasal 18 UU Tipikor.
(frd/anak)