JAKARTA, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto menunjuk artis Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Pengangkatan Rafi dan utusan presiden lainnya diatur melalui Perpres Nomor 2024 tentang Pengangkatan Utusan Presiden RI Tahun 2024-2029. Hal ini dilakukan melalui 76/M.
“(HC.) Dr. Raffi Farid Ahmad adalah Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” kata Wakil Menteri Administrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nanik Purwanti saat membacakan Perpres tersebut di sela-sela acara. istana. . , Jakarta, Selasa (22/10).
Utusan Presiden ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Ketentuan mengenai utusan presiden dirinci dalam Bab 2 Perpres tersebut. 137/2024.
Pasal 18 Ayat 2 menyebutkan utusan khusus bertanggung jawab kepada Presiden, dan laporan pelaksanaan tugas utusan khusus dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet (seskab).
Pasal 19 Ayat 2 menyatakan, “Utusan khusus Presiden dapat berupa pejabat publik atau bukan pejabat publik.”
Lantas apa keuntungan Rafi menjadi utusan presiden?
Upah
Raffi Ahmad akan menerima gaji sebagai utusan presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 22 Perpres 137/2024.
Artikel tersebut menyatakan, “Utusan presiden diberikan kewenangan keuangan dan fasilitas lain di atas tingkat menteri.”
Besaran gaji Menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 sehubungan dengan perubahan PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dandhana.
Pasal 2 PP tersebut menyebutkan Menteri menerima gaji pokok setiap bulan sebesar Rp 5.040.000.
Uang saku
Raffi Ahmad tak hanya mendapat gaji pokok, tapi juga tunjangan yang sama dengan menteri. Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil Tertentu.
Pasal 1 (2e) Perpres tersebut menyebutkan Menteri mendapat tunjangan bulanan sebesar Rp 13.608.000.
Raffi Ahmad juga akan mendapat tunjangan anak/pasangan, dana pensiun, dan dana operasional. Suami Nagita Slavina juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan industri, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan biaya perawatan.
Berbagai fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Sekretaris Negara dan mantan Sekretaris Negara serta janda/Dndana juga berhak atas tunjangan dan fasilitas lainnya.
Asisten
Utusan Presiden, seperti Raffi Ahmad, dibantu hingga dua orang pembantunya. Asisten ini setara dengan pangkat resmi II.a.
Setiap utusan khusus presiden dapat memiliki dua orang asisten. Jabatan Pembantu Ajudan sama dengan jabatan Eselon III.a.
Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kabinet. Ajudan dan ajudannya bekerja dengan dukungan sekretaris kabinet atau sekretaris negara.
Pasal 28 ayat 1 Perpres 137/2024 menyatakan, “jabatan Pembantu Direktur disamakan dengan pimpinan senior atau jabatan struktural tingkat kedua.”
“Aide-de-camp adalah jabatan yang disamakan dengan jabatan administratif atau struktural pada Eselon III.a,” lanjut Pasal 28 ayat 2.
(fby/pta)