Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas pendudukan Israel telah memerintahkan warga Palestina di Beit Hanina di Yerusalem Timur untuk menghancurkan rumah mereka.
Jika tidak dibongkar dalam waktu tiga minggu, otoritas pendudukan Israel akan melibasnya.
Kantor berita Palestina WAFA mengutip pemilik rumah, Sabre al-Qwasmi, yang mengatakan personel tentara Israel dan otoritas pendudukan datang ke kediamannya pada Senin (28/10) pagi. Pihak berwenang memerintahkan dia untuk menghancurkan rumahnya atau rumahnya akan dihancurkan secara paksa.
Al-Qwasmi mengatakan dia membangun rumah seluas 75 meter persegi 15 tahun lalu. Dan lanjutnya, sanksi finansial sebesar NIS 46.000 telah dikenakan dalam upaya mendapatkan izin menghentikan pembongkaran. Namun, meski sudah berusaha keras, semua usahanya akhirnya gagal.
Di Yerusalem yang diduduki, pemerintah Israel memaksa warga Palestina untuk menghancurkan rumah mereka dengan dalih tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Mereka yang menolak dibuldoser oleh buldoser intervensionis, yang mengakibatkan denda finansial yang signifikan bagi tuan tanah.
Diketahui, rezim Israel yang menduduki Yerusalem menolak memberikan izin mendirikan bangunan kepada warga Palestina. Penduduk Palestina di Yerusalem Timur kemudian terpaksa menghancurkan rumah mereka atau mereka akan dimusnahkan secara paksa.
Sebuah laporan yang dikeluarkan oleh gubernur Yerusalem mengungkapkan bahwa total 154 pembongkaran dan penggalian terjadi di wilayah Yerusalem selama kuartal ketiga tahun 2024.
Angka ini termasuk 24 pembongkaran paksa dan 118 pembongkaran oleh otoritas pendudukan serta 12 pekerjaan penggalian.
WAFA mengatakan praktik tersebut melanggar hukum internasional dan norma kemanusiaan yang menjunjung tinggi hak atas perumahan.
Namun, Israel diduga melakukan hal tersebut sebagai bagian dari strategi pendudukan yang lebih luas dengan secara sistematis mengusir warga Palestina dari Yerusalem untuk memfasilitasi ekspansi kolonial di wilayah tersebut.
(tim/anak)