Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penambahan menteri pada kabinet yang dilantik Presiden Prabowo Subianto melalui Undang-Undang Kementerian Negara.
Jokowi menandatangani undang-undang yang telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah dan DPR. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024 dengan nama Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu pasal yang diubah dalam undang-undang tersebut adalah Pasal 15. Pasal ini mengatur tentang peran Presiden dalam mengatur jumlah kementerian dan tidak dibatasi seperti sebelumnya.
“Jumlah kementerian yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat 12, 13, dan 14 ditentukan sesuai dengan kebutuhan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan,” demikian bunyi ayat 15 Undang-Undang Kementerian Dalam Negeri yang baru.
Pada undang-undang pelayanan pemerintah sebelumnya, jumlah pelayanan dibatasi. Presiden hanya dapat mengangkat 34 pengangkatan.
UU Kepegawaian yang baru memuat dua rangkaian perubahan. Bagian pertama menambahkan pasal 6A dan 9A. Bagian ini juga mengubah isi pasal 15 dan 25. Demikian pula pasal 10 dihapus dan diganti dengan judul Bab VI.
Bagian kedua bertugas memantau pelaksanaan Undang-Undang Kementerian Dalam Negeri yang harus dilaksanakan DPR.
“Pemerintah dan DPR melalui lembaga yang mengawasi undang-undang tersebut harus memantau dan mengkaji bagaimana undang-undang ini digunakan dalam waktu 2 (dua) tahun setelah undang-undang tersebut mulai berlaku berdasarkan rencana pelaksanaan undang-undang tersebut. undang-undang tentang pelaksanaan undang-undang yang ditetapkan oleh konstitusi,” bunyi bagian II UU Kementerian Pemerintahan yang baru.
Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya. Tujuan ini dilanjutkan dengan peninjauan kembali Undang-Undang Kementerian Negara.
Prabowo telah mengundang 108 orang yang ingin menjadi menteri, wakil menteri, dan kepala negara. Diperkirakan 49 orang di antaranya merupakan calon menteri.
Putra sulung Prabowo dan Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober di MPR, Jakarta. Hari itu juga menjadi masa berakhirnya masa jabatan Jokowi selama dua tahun atau sepuluh tahun menjabat sebagai Presiden RI.
(anak/anak)