Surabaya, CNN Indonesia —
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Jatim) Jawa Timur Mia Amiati mengaku kecewa dengan putusan kasasi yang memvonis Gregorius Ronald Tannur, 32, hanya lima tahun penjara karena pembunuhan dan penganiayaan.
Kekecewaan itu diungkapkan Mia, sebab hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan Ronald bersalah berdasarkan dakwaan jaksa yang kedua, yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur. Kekerasan menyebabkan kematian. .
Artinya, terdakwa memang benar-benar dinyatakan bersalah, kalaupun kita kecewa dengan hukumannya [lima tahun], kita bisa kecewa. Tapi kita bisa bahagia karena Ronald terbukti bersalah, kata Mia, Minggu (28. /10).
Padahal, jaksa dalam kasus ini mengajukan tiga dakwaan alternatif kepada Ronald, kata Mia.
Pertama, dakwaan pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP. Dakwaan kedua adalah Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selanjutnya dakwaan ketiga adalah Pasal 359 KUHP dan Bagian 1 Pasal 351 KUHP.
“Dan tuntutan yang kami ajukan di sini adalah kami mencoba menuntut dengan pidana penjara 15 tahun, yang kami yakini berdasarkan Pasal 338 KUHP, tetapi tidak dapat dibuktikan dengan keyakinan. Majelis hakim akhirnya memutus berdasarkan Bagian 3 Pasal 351 KUHP, ujarnya.
Tak hanya itu, dalam persidangan, jaksa mengungkap seluruh bukti yang ditemukan dalam peristiwa terkait pembunuhan korban Dini Serra Afrianti (29).
“Dalam persidangan, kami sudah membuktikan dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami sudah mengungkap semuanya dari CCTV, semua kejadian itu adalah petunjuk atas apa yang kami sampaikan dalam tuntutan kami,” ujarnya. Pertimbangan penyerahan PC
Atas kekesalan tersebut, kata Mia, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, sebelum persidangan dimulai, jaksa mengumpulkan bukti-bukti baru.
“Kita usahakan karena teman-teman tahu kalau Novum itu alat bukti yang tidak akan pernah dihadirkan di persidangan. Misalnya nanti ada alat bukti baru pasti kita coba, nanti kita minta petunjuk dan sebaiknya kita lakukan,” jelasnya. Nanti akan dibawa ke sidang tingkat PC,” kata Mia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya (PN). Dalam persidangan, Mahkamah Agung memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.
“Putusan: mengabulkan permohonan jaksa, membatalkan judex facti,” demikian bunyi putusan yang dikutip laman panitera MA, Rabu (23/10).
Perkara Nomor: 1466/K/Pid/2024 telah disidangkan dan didengarkan oleh Ketua Panel Kasasi Sosilo dengan Hakim Anggota Ainal Mardhia dan Sutarjo. Pergantian Hakim Panitera. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP ayat (3) terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian. Juga dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Agung.
“Dakwaan alternatif kedua terbukti melanggar ayat (3) Pasal 351 KUHP – Perampasan kemerdekaan selama 5 (lima) tahun – Bukti = Jalankan putusan Pengadilan Negeri – P3:DO,” bunyi putusan kasasi. .
Ronald ditangkap pada Minggu (27/10) di kediamannya di E3, Pakuan, Surabaya, Virginia. Saat ini, putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, telah dijebloskan ke Rutan Kelas I Medeng di Surabaya.
Saking menuai kontroversi, tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus Ronald, Erintua Damanik, Mangapul, dan Geru Hanindyo ditangkap Tim Reserse Kriminal Khusus (PIDS) Kejaksaan Agung RI (Kejagung). kasus. Tempat di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, di Jakarta.
Tiga hakim diduga menerima suap atau suap sebesar 20 miliar rupiah untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari kasus pemerkosaan dan pembunuhan.
Hakim Erintua Damanik, Mangapulu, dan Heru Hanindyo kini didakwa melakukan suap berdasarkan Pasal 5(2), Pasal 6(2), Pasal 12(e), Pasal 12B, Pasal 18, Pasal 55, Ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. 1 KUHP.
Sementara itu, Lisa Rahmat yang diduga pemberi suap dijerat Pasal 18, Pasal 6, Bagian 1 UU Tipikor juncto Pasal 55, Bagian 11 KUHP.
(frd/anak-anak)