Jakarta, CNN Indonesia –
Kapolda NTT Iptu Daniel Tahi Monong Slidonga mengatakan Iptu Rudy Swick mendapat Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) dari penyidikan kasus mafia bahan bakar minyak bersubsidi (PPM) solar di NTT.
Daniel menjelaskan bahwa Rudy dipecat karena kesalahan yang dia kumpulkan selama bekerja. Dia menjelaskan, Rudy telah melakukan empat pelanggaran disiplin dan etika sebelum dipecat dari kepolisian.
Daniel mengatakan, pelanggaran protokol pertama yang dilakukan Rudy adalah saat ia tertangkap basah bersama 3 petugas lainnya saat jam dinas.
“Saat ditangkap, mereka sedang duduk berdua, bersenang-senang dan minum-minum,” kata Daniel saat rapat bersama Komisi Penyelidikan Korut III di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10). .
Daniel mengatakan dia diberi amnesti dan tugas khusus selama 7 hari karena melanggar kode etik.
Dari empat petugas polisi yang diberikan kekebalan dan tugas khusus, hanya Rudy yang tidak setuju dan mengajukan banding, ujarnya.
Ia menambahkan, “Menurut pengadilan, dalam kasasi yang bersangkutan tidak kooperatif dan semuanya membantah adanya kegiatan OTT yang dilakukan anggota Propam.
Jadi keputusan serius diambil dan keputusan sebelumnya sudah disepakati, lanjutnya.
Daniel juga mengatakan Rudy proaktif mengusut mafia PBM setelah mendapat izin moral tersebut.
Daniels mengatakan penyelidikan tersebut merupakan upaya untuk membingkai masalah pelanggaran.
Beliau mengatakan: “Aksi di Caracas selalu menyepakati bahwa kasus PBM berada dalam konteks anavigasi (analisis dan penilaian). Belakangan, dia selalu mengatakan bahwa Karaoke adalah tempat nongkrong yang aman.
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan Rudy Probham difitnah karena mengaku menerima setoran dari mafia PBM. Skandal itu kembali memberikan pukulan moral bagi Rudy.
Daniel mengatakan, Rudy kembali mendapat izin moral dengan tidak terbang ke Jakarta selama 3 hari berturut-turut.
Ujungnya, kata Daniel, Rudy akhirnya dipecat karena melanggar SOP penyidikan dengan garis polisi anti drummer yang diduga ada kaitannya dengan mafia PBM.
Pelanggaran SOP dalam melakukan penyidikan dan melakukan kegiatan penyidikan yang tidak wajar dikenakan tindakan KKEP sehingga Ibta Rudi Soik tidak memenuhi syarat untuk dipertahankan sebagai anggota Polri, ujarnya.
Beberapa waktu lalu, usai mengusut kasus Mafia PPM, Rudy Zoeik angkat bicara soal pemberhentian atau pemberhentian secara hormat.
Rudy yang sebelumnya menjabat KPO Divisi Reserse Kriminal Polres Kuchang Kota ini mengaku kaget dengan keputusan memecatnya. Ia pun menyebut pemecatan itu merupakan aib.
“Bagaimana saya diadili oleh PTDH ketika saya memasang garis polisi mafia minyak melalui barcode nelayan. Saya juga kaget dengan keputusan itu tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat aturan, saya ikuti prosesnya. keputusannya pada Senin (14/10) Dikutip dari detikcom: PTDH belum final.
Ia menolak menghadiri sidang putusan pada Jumat (11/10) dalam pemeriksaan Komite Etik Profesi (KKEP) Polda NTT. Menurut Rudy, pengadilan KKEP hanya menekankan proses pembuatan garis polisi yang melanggar perintah.
“Saya mendapat banyak tekanan untuk menyampaikan pesan saat itu. Misalnya, saat garis polisi dipasang, ada beberapa cerita yang tanggalnya, tapi mereka (hakim) memaksa saya untuk menceritakannya hanya pada 27 Juni (Juni 2024). kata Rudy.
Seharusnya panitia penyidik bertanya kepada saya kenapa saya memasang garis polisi, seharusnya saya minta penjelasannya, tapi saya tidak diberi kesempatan menjelaskan sampai akhir, jadi saya bertahan sampai tanggal 27, tambahnya. . (mab/fra)