Surabaya, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerima puluhan karangan bunga usai penangkapan tiga hakim dan eksekusi terpidana pembunuhan Gregory Ronald Tannur (32 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ucapkan selamat dan terima kasih.
Pantauan fun-eastern.com di lokasi, Senin (28/10), sedikitnya ada 11 karangan bunga yang diletakkan di depan Kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani, Surabaya.
Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan RI yang telah mengungkap mafia hukum dan memeriksa harta kekayaan orang tua pelaku, demikian bunyi karangan bunga yang dilihat, Senin (28/10).
Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan RI yang telah mengungkap dan memberhentikan mafia peradilan, demikian bunyi lukisan bunga lainnya.
Seorang petugas keamanan mengatakan, karangan bunga tersebut akan mulai berdatangan mulai Sabtu (26/10) hingga Minggu (27/10).
“Saat saya bertugas di hari Sabtu, sudah ada di sana, sampai Minggu datang lagi [buket],” kata salah satu petugas.
Ia mengaku tidak tahu siapa pengirim buket tersebut. Dia menduga hal itu merupakan bentuk apresiasi masyarakat.
“Kami belum tahu [pengirimnya], biasanya saat peresmian ada yang mengkoordinir [pengirim] ucapannya, tapi belum ada informasinya,” ujarnya.
Pada Minggu (27/10), Kejati Jatim dan Kejati Surabaya menangkap Ronald Tannur di kediamannya di Virginia Regency E 3, Pakuwon City, Surabaya.
Saat ini, putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu, ditahan di Rutan Tingkat 1 Surabaya, Medang, dan Situ Ajo.
Penangkapan tersebut menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap pembebasan Gregorius Ronald Tannur. Dengan membatalkan putusan tersebut, Mahkamah Agung memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.
Pada Rabu (23/10) website Kepaniteraan Mahkamah Agung mengutip putusan tersebut: “Putusan: Menyetujui Jaksa mengosongkan hukuman awal dan mengesampingkan hukuman sebenarnya.”
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 telah diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Banding Soesilo dan Hakim Anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Menggantikan Panitera Eusticiana. Putusan akan dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351(3) KUHP tentang penyiksaan yang menyebabkan kematian. Hal serupa juga berlaku pada dakwaan pengganti kedua yang diajukan Jaksa.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351(3) KUHP – Pidana penjara 5 (lima) tahun – Bukti = Sesuai dengan putusan pengadilan negeri – P3:DO,” amar putusan mengesampingkan kalimat aslinya berbunyi.
Sebaliknya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya membebaskan Ronald, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo), ditangkap Unit Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung). Tempatnya di Surabaya, Rabu (23/10). Mereka juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, di Jakarta.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap atau tip senilai Rp 20 miliar dari Lisa untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari kasus penyiksaan dan pembunuhan.
Selain itu, kejaksaan juga menangkap mantan pejabat Massachusetts, Zarov Rikar. Ia diduga menjadi penghubung Lisa dengan hakim Pengadilan Banding.
Rencananya, Lisa melalui Zaroff akan menyuap hakim Pengadilan Tinggi sebesar 5 miliar rupiah. Lisa menjanjikan Zaroff 1 miliar rupiah.
Di rumah Zaroff, penyelidik juga menemukan uang tunai Rs 92.000 crore dan 51 kilogram emas, yang mereka yakini berasal dari berbagai kasus Mahkamah Agung.
(orang tua/anak)