Surabaya, CNN Indonesia –
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejadi Jatim) segera menjebloskan Gregorius Ronald Tannu R yang divonis hukuman mati ke penjara.
Disusul dengan putusan Pengadilan Tinggi (MA) yang memvonis Ronald lima tahun penjara.
Ronald divonis melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian. Opsi kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan.
“Kami akan melaksanakannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati saat ditemui di kantornya, Kamis (24/10).
Namun, Mia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima atau menerima salinan putusan kasasi tersebut.
“Pertama kita harus ambil keputusan, tidak dibuka, nanti masih ditutup,” ujarnya. Kirimkan opsi PK
Saat ditanya soal keputusan kasasi Ronald di usia lima tahun, Mia mengaku pihaknya bangga. Yang terpenting adalah terdakwa dihukum.
“Tentu saja kami sedikit sedih karena dia dinyatakan bersalah. Itu yang pertama,” katanya.
Namun, Mia membiarkan opsi penyidikan pidana (PK) jaksa terbuka. Alasannya, hukuman lima tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menyebut Ronald seharusnya menjalani hukuman 12 tahun penjara, membayar Rp263,6 juta kepada keluarga atau ahli waris korban, dan menjalani hukuman 6 bulan penjara.
“Nanti kita coba cari tahu bagaimana proses hukumnya. Tentu kalau sampai aduan, kalau tidak ada bukti baru bisa PK. Lalu pedomannya apa, ”ujarnya.
Peninjauan kembali merupakan suatu proses hukum khusus yang digunakan untuk membolehkan pelaku kejahatan yang meyakini dirinya dirugikan oleh hakim atau bukti baru (novum).
Penuntut umum tidak dapat lagi mengajukan PK terhadap suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasca putusan Mahkamah Agung (MK) tahun 2023, undang-undang yang menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan PK sudah ada. Putusan Putusan 20/PUU-XXI/2023 itu sudah tepat sejak dimulainya.
UU No. 2021 tentang Persatuan Pengacara Indonesia. Gugatan tersebut diajukan oleh notaris bernama Hardono yang menyatakan Pasal 30C huruf h Undang-Undang 11 Tahun 1945 inkonstitusional karena menimbulkan inkonstitusionalitas.
Sesuai asas keadilan dalam KUHAP, Mahkamah Konstitusi menyatakan yang berhak mengajukan PK hanya terdakwa atau ahli warisnya dan bukan pengacara.
Ronald masih dilarang
Ronald saat ini menghindari penangkapan sejak pengacara menyerahkannya ke petugas imigrasi pada Agustus 2024. Dia tidak bisa bepergian ke luar negeri.
“Larangan itu akan berlaku enam bulan lagi. Nanti kita lihat apakah ada dampak buruknya dan akan kita perpanjang. Alhamdulillah sudah menghubungi imigrasi. Mereka semua sudah siap,” kata Mia.
Ronald dikabarkan saat ini berada di Indonesia. Meski diketahui ia pergi ke luar negeri tak lama setelah dibebaskan dari penjara.
Insya Allah bagus di Indonesia. Sempat berangkat, tapi kembali ke Surabaya, tutupnya. (frd/sfr)