Jakarta, CNN Indonesia –
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan dua program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baik JKP maupun JHT bisa dicairkan jika pekerja menerima pemutusan hubungan kerja (PHK). Kedua opsi ini bisa menjadi solusi pendanaan darurat.
Manfaat JKP bagi peserta adalah berupa uang, pelatihan kerja, informasi pasar kerja dan konseling karir. Sedangkan bunga JHT adalah menerima uang yang besarnya merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang dibayarkan ditambah hasil pembangunan.
Cara Penarikan JKP BPJS Ketenagakerjaan
JKP merupakan program BPJS ketenagakerjaan bagi peserta yang berstatus Penerima Upah (PU). Jaminan tersebut akan diberikan kepada peserta PU jika pekerja mengalami PHK.
Untuk mengajukan klaim JKP, peserta harus memiliki akun SIAPKerja dan memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan serta telah membayar iuran minimal 6 bulan setiap bulannya sebelum diberhentikan.
Peserta akan menerima manfaat berupa uang sebesar 45% kali gaji 3 bulan ditambah 25% kali gaji 3 bulan. Gaji yang digunakan adalah gaji terakhir yang dilaporkan, dengan penurunan upah sebesar 5 juta rai.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah pembayaran JKP: 1. Buat akun SIAPkerja
Langkah pertama untuk mengajukan klaim JKP adalah dengan mengunjungi situs SIAPkerja di https://cepatkerja.kemnaker.go.id/. Klik ikon akun dan daftar sekarang, dan isi data pribadi Anda sesuai informasi yang diminta di setiap kolom.
Lengkapi juga biodata dan profil Anda setelah berhasil mendaftar akun. Rincian yang diminta adalah nomor induk kependudukan (no KTP), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor telepon genggam. 2. Buat laporan
Setelah itu, laporkan situasi PHK jika belum. Kemudian periksa Activity Badge di akun SIAPkerja Anda. Jika Anda belum memiliki Lencana JKP, berarti Anda harus melengkapi Laporan Kondisi Penolakan terlebih dahulu.
Untuk melakukan ini, klik Buat Laporan dan lengkapi detail pribadi Anda seperti yang diminta dan selesaikan dengan Buat Laporan. Rincian mengenai pelepasan yang diminta antara lain adalah jenis perjanjian kerja, syarat-syarat pelepasan, rincian perusahaan, dokumen atau bukti pelepasan dari perusahaan, serta tanggal mulai bekerja dan tanggal pelepasan. 3. Mengajukan klaim
Pada menu Ajukan Klaim JKP, klik Ajukan Klaim. Kemudian, isi data pribadi Anda untuk membayar dan ambil foto selfie sesuai petunjuk.
Rincian yang diperlukan adalah nomor NPWP (jika ada), nomor rekening bank, nama pemilik rekening, dan nama bank. Jangan lupa membaca surat pernyataan dengan seksama sebelum menekan tombol kirim. 4. Lakukan penilaian
Sambil menunggu detailnya diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, lakukan penilaian di akun SIAPkerja Anda agar Anda bisa mengakses manfaat lain dari program JKP.
Caranya, klik Menilai, Penilaian Kapasitas Kerja, isi rincian sesuai pekerjaan sebelumnya, dan selesaikan penilaian. Tidak perlu khawatir mengenai nilai kelulusan, karena dalam penilaian tidak ada jawaban benar dan salah.
Jika semua langkah di atas sudah dilakukan, Anda tinggal menunggu uang manfaat JKP masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan sebelumnya.
Cara Penarikan JHT BPJS Ketenagakerjaan
JHT merupakan program perlindungan BPJS ketenagakerjaan untuk memastikan peserta menerima uang jika mencapai usia pensiun, cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Cara klaim jaminan hari tua ada dua, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya: Aplikasi JMO Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, lalu pilih menu Age Security. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu klaim JHT. Jika memenuhi persyaratan maka akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan mengajukan klaim JHT melalui aplikasi JMO, lalu klik Berikutnya. Pilih salah satu faktor klaim, dan klik Berikutnya. Lihat detail keanggotaan. Jika rinciannya benar, pilih Ya. Ambil biometrik dengan klik Ambil foto dengan kondisi seperti pada layar. Lengkapi detail NPWP dan akun aktif, lalu klik Berikutnya. Pada halaman Detail Saldo JHT, tampilkan rincian saldo yang harus dibayar, lalu klik Berikutnya. Periksa kembali semua detail untuk memastikan detailnya benar sebelum menyimpan detailnya. Jika detailnya benar, silakan klik konfirmasi. Untuk melihat proses klaim, Anda dapat membuka menu pelacakan klaim.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dan ahli waris dapat melakukan klaim JHT dan Jaminan Kematian (JKM) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapat pelayanan langsung dari petugas. Langkah-langkahnya sebagai berikut: Membawa dokumen asli. Memberikan penilaian kepuasan layanan melalui e-survei, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda
Begini cara pembebasan JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Kedua layanan ini dapat digunakan jika pekerja mengalami evakuasi.
Pastikan untuk menyiapkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan JKP dan JHT BPJS Fostoícht berjalan lancar. Semoga membantu. (Jepang)