Jakarta, CNN Indonesia —
Pria berinisial JB (30), pelatih futsal di Karangappi, Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga menganiaya tiga gadis. Korbannya adalah pelajar klub futsal yang dilatihnya.
Korbannya ada tiga, namanya S (12), I (12), dan D (14). Tiga di antaranya (korban) anggota tim futsal setempat, klub sepak bola putri, kata laporan itu. – kata kepala departemen. Kompol Sang Ngurah Wiratama dari Reskrim Polres Bekasi Kota dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/10).
Ngurah menjelaskan, tindak pidana tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkannya ke polisi di Bekasi. Korban menangis ketakutan karena diancam pelaku.
“Setelah mengambil keputusan, dia bercerita kepada ibunya, dia dipermalukan dan diancam akan menyebarkan video tersebut. Karena dia takut video tersebut akan tersebar setelah perceraian,” jelasnya.
Menurutnya, JB melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan berbagai alasan. Salah satunya mengancam akan mengeluarkan korban dari timnas futsal jika tidak menuruti keinginannya.
“Salah satu yang tewas adalah anggota yang bermasalah, penjahat. Saya tidak akan mengeluarkan Anda dari grup, tapi dengarkan saya,” ujarnya.
Merasa terintimidasi dengan ancaman tersebut, almarhum akhirnya terpaksa menuruti instruksi pelaku. Ngurah mengatakan, pelaku juga diam-diam merekam perbuatan cabulnya hingga mengancam almarhum.
Teknik lain yang dilakukan pelaku adalah dengan berpura-pura meminta korban meletakkan pakaian di kamar tidur. Korban kemudian melakukan perbuatan asusila.
“Sini bantu adikku, taruh bajunya di kamar kakakku,” menjadi korban ketiga.
Penjahat kini telah ditangkap dan tersangka telah dipanggil. JB pun langsung ditangkap.
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau dijerat dengan Pasal 82.
“Ancaman hukumannya minimal antara lima tahun hingga 15 tahun penjara,” tutupnya. (tfq/tsa)