Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (MA) Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar disebut memanfaatkan peluang ekonomi dalam laporan Pimpinan Pemerintahan (LHKPN).
KPK memastikan LHKN yang dibawa Zarof hanya Rp51 miliar. Hal ini bertentangan dengan ditemukannya uang tunai sekitar Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kilogram di rumahnya.
“Kalau Rp1 triliun, itu namanya memanfaatkan kesempatan LHKPN untuk bermain-main dengan uang,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10).
Pahala menyinggung pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang transaksi uang yang terjadi di DPR.
Mengacu pada Indonesia Corruption Watch (ICW), meski praktik pelarangan penggunaan mata uang asing sudah terus terjadi di Indonesia, namun RUU Pembatasan Transaksi Tunai dapat memperkuat undang-undang yang ada dengan melarang penggunaan mata uang asing bagi banyak orang, sehingga perilaku penipuan keuangan adalah hal biasa. dibuat dengan uang dagangan dapat disembunyikan dan pengupasan kulit dapat dikurangi.
Makanya penting untuk membatasi jumlah transaksinya hanya Rp 100 juta. Saat dia ingin menarik Rp 1 miliar dari bank, dia harus menarik Rp 100 juta dalam 10 hari, kata Pahala.
Ia menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung belum meminta untuk melihat kekayaan Zarof. Dia mengatakan, Kejaksaan Agung baru-baru ini meminta laporan soal perkara Majelis Kasasi MA yang memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.
Minggu lalu pekan lalu minta LHKPN tiga hakim, Zarof belum melakukannya, kata Pahala.
“Menurut saya, LHKPN KPK sudah tidak mau ikut lagi. Tunggu saja apakah Kejagung akan mengambilnya misalnya melalui TPPU, atau melalui penetapan pengadilan,” lanjutnya.
Pahala berharap semua orang bisa mengakses sistem perbankan karena Indonesia sudah melakukan digitalisasi di segala bidang.
“Kalau ingat, Dirjen Perdata [Antonius Tonny Budiono] juga punya uang 28 miliar dolar di tasnya. Akil Mochtar [mantan Ketua Mahkamah Konstitusi] punya uang di balik tembok. Jadi orang-orang yang berjudi uang ini harus dibasmi habis-habisan,” kata Pahala.
“Jika seseorang masih bermain-main dengan uang, sebaiknya pertimbangkan untuk membeli rumah dengan uang tunai Rp 5 miliar,” lanjutnya.
Dalam beberapa hari terakhir, Mahkamah Agung (MA) banyak menuai perhatian dan opini negatif. Pasalnya, ditangkapnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tannur (31) yang diduga menerima suap.
Selain itu, Kejaksaan Agung menemukan tersangka agen mafia Kehakiman dan menangkap Zarof Ricar.
Dari kediaman Zarof, tim penyidik jaksa menemukan uang senilai Rp920 miliar lebih dan emas puluhan kilogram.
Berdasarkan pengakuan Zarof, diperkirakan dana miliaran dolar disiapkan untuk Majelis Kasasi MA yang memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afriyati (29 tahun).
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh Ketua Kamar Kasasi Soesilo dengan anggota hakim Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sekretaris penerus Yussitiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa 22 Oktober 2024.
Soesilo mempunyai pendapat atau konflik berbeda dalam keputusannya. Namun gambaran lengkap yang bersangkutan belum diketahui karena situs Kepaniteraan Mahkamah Agung belum memuat berkas putusan secara lengkap secara online. (ryn/tsa)