Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mendalami temuan barang bukti uang dolar AS bertanda “Banding” dalam kasus suap berujung bebasnya Ronald Tanur.
Video yang dirilis Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10) memperlihatkan salah satu penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menunjukkan uang yang ditemukan di lokasi yang salah saat penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar meyakinkan, seluruh bukti yang ditemukan penyidik akan didalami dan didalami untuk dipastikan keasliannya.
“Semua bukti yang ada akan diperiksa dan penyidik akan menentukan apakah ada hubungannya dengan kasus ini,” ujarnya usai membenarkan pesan singkat tersebut, Jumat (25/10) lalu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintua Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapulo yang diduga menerima suap dalam kasus pembebasan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam kasus tersebut, penyidik juga menyita uang tunai berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta beberapa barang elektronik.
Penyidik menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah enam tempat tinggal masing-masing tersangka di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
(tfq/DAL)