Jakarta CNN Indonesia —
Badan Legislatif DPR (Baleg) memutuskan pembahasan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU MD3 akan menjadi agenda utama.
Ketua Balek DPR Bob Hasan mengatakan keputusan itu diambil pada rapat umum pertama yang membahas jadwal operasional dan rencana kerja Balek.
“RUU PPTT ini masuk dalam agenda kegiatan kami. (prioritas),” kata Bob di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/10).
Namun, Bob menjelaskan, pembahasan RUU perampasan aset belum menjadi agenda utama Ballack.
“Tagihan perampasan aset belum dikirimkan kepada kami. Belum masuk [agenda utama perdebatan Palek],” kata Bob menjawab pertanyaan wartawan soal RUU perampasan aset.
Dia menjelaskan, agenda pembahasan prioritas DPR berlanjut dengan Agenda Paleg DPR periode 2019-2024.
“Jadi penindakan legislasi di sini harus tetap ada agendanya, ada agenda penting, dan tentu agenda penting,” ujarnya.
“Pertanyaannya adalah apa saja agenda utama pemerintah dalam kesepakatan ini,” lanjut Bob.
Di sisi lain, Bob mengatakan ada kemungkinan RUU lain akan menjadi agenda utama pembahasan TPR Palek.
Dikatakan pula, proses penyusunan Prolegnas DPR periode 2024-2029 berlanjut hingga 5 Desember.
DPR sebelumnya memutuskan rancangan undang-undang PPTT akan dilanjutkan pembahasannya untuk periode baru, yakni 2024 atau seterusnya.
RUU carry forward atau RUU pelaksana adalah RUU yang tidak dapat diselesaikan atau dilaksanakan dalam masa DPR, artinya RUU tersebut akan terbawa pada angsuran berikutnya.
Penyusunan UU PPRT telah berjalan hampir 20 tahun, namun belum ada kemajuan berarti. Bahkan Presiden ke-7 RI Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk berdiskusi dengan DPR (Mab/Dek).