Jakarta, CNN Indonesia –
Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex resmi bangkrut. Keputusan tertulis Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg Senin (21 Oktober) lalu.
Sebelum kebangkrutan diumumkan secara resmi, sering kali beredar rumor bahwa perusahaan tersebut bangkrut. Namun, pihak perusahaan saat itu membantah informasi tersebut.
Pada Juni 2024, Chief Financial Officer Sritex Welly Salam menyatakan pendapatan perusahaan hanya menurun akibat pandemi Covid-19 dan ketatnya persaingan di industri tekstil global, namun tidak mengalami kebangkrutan.
Namun, beberapa bulan kemudian, kebangkrutan perusahaan berusia 36 tahun itu akhirnya diumumkan.
Lalu apa perbedaan antara kebangkrutan dan kebangkrutan?
Mengutip mantan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pailit atau insolvensi adalah proses penyelesaian sengketa ekonomi melalui jalur litigasi yakni pengadilan niaga. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang Nomor 37 Tahun 2004 atau disingkat UUK 2004.
Sesuai dengan Seni. 1 angka 1 Undang-Undang Tahun 2004, kepailitan adalah penyitaan umum atas seluruh harta kekayaan debitur pailit, yang dikelola dan diatur oleh wali di bawah pengawasan hakim pengawas, diatur dalam Undang-undang ini.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat kepailitan adalah suatu proses yang menunjukkan bahwa debitur mengalami kesulitan dalam melunasi utangnya kepada kreditur hingga akhirnya pengadilan menyatakan pailit.
Undang-undang ini menjelaskan bahwa kepailitan adalah perampasan secara umum seluruh harta kekayaan peminjam yaitu debitur pailit yang pengurusan dan penyelesaiannya dilakukan oleh Pengawas di bawah pengawasan Hakim Pengawas yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga adalah kreditur, debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengelola Pasar Modal, dan jaksa.
Saat mengajukan pailit, Anda harus memenuhi dua syarat terlebih dahulu. Syarat-syarat untuk mengajukan permohonan pailit ditentukan dalam Art. 2 bagian 1 UUK Tahun 2004 yaitu:
1. Debitur mempunyai dua kreditur atau lebih2. Debitur bahkan tidak membayar hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Permohonan pailit yang diterima oleh pengadilan akan dipertimbangkan dalam sidang pemeriksaan, dan kepailitan diumumkan paling lambat 60 hari sejak tanggal pendaftaran permohonan pailit.
Kebangkrutan dapat mengakibatkan pembatasan yang lebih besar terhadap kewenangan perusahaan untuk beroperasi. Pembatasan ini berlaku khususnya terhadap hak untuk mengelola properti. Sebab, dalam putusan pailit, pengadilan mengalihkan kekuasaan pengurusan dan pelepasan kekayaan perseroan kepada wali amanat.
Perseroan dapat mengambil tindakan hukum terhadap harta kekayaannya hanya jika tindakan tersebut memberikan keuntungan yang menimbulkan tingkat kebangkrutan.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan yang merugikan keadaan kepailitan, maka debitur dalam keadaan pailit atau suatu perseroan wajib meminta pendapat kepada wali amanat sebelum melakukan perbuatan hukum yang dilakukannya, terutama yang merupakan perbuatan hukum dalam keadaan pailit. bidang properti.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pailit berarti menderita kerugian yang sangat besar hingga perusahaan tersebut bangkrut atau bangkrut. Kebangkrutan berarti buruknya keadaan keuangan suatu perusahaan karena kerugian yang besar, yang berarti perusahaan harus menghentikan usahanya.
Kepailitan tidak diatur secara khusus dalam undang-undang atau peraturan lainnya. Berbeda dengan kepailitan yang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang.
Oleh karena itu, kebangkrutan mengacu pada buruknya kondisi keuangan suatu perusahaan karena kerugian yang besar, sehingga perusahaan harus menghentikan operasinya. Sedangkan kebangkrutan adalah suatu keadaan dimana suatu perseroan tidak mampu membayar utang-utangnya sebagaimana mestinya dan diumumkan melalui putusan Pengadilan Niaga.
(fby/sfr)