Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan banding PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex terhadap putusan pailit Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
Menurut Said, jika banding Sritex berhasil, pihaknya akan melepaskan diri dari kebangkrutan untuk melindungi karyawan dari ancaman PHK.
“Kalau PHK, Sritex hanya memenangkan banding, membatalkan kebangkrutan. Begitu bangkrut, Sritex bisa mengajukan lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di kanal YouTube Bicara Tentang Ketenagakerjaan, Selasa (29/10). ).
Namun Said, yang juga presiden Partai Buruh, menolak rencana pemerintah menyelamatkan Sritex dengan dana talangan. Dia menanyakan apakah utang raksasa tekstil sebesar Rp25,1 triliun itu akan ditutupi oleh uang kas negara dari pajak tenaga kerja.
“Apakah sudah saatnya bayar pajak lapangan kerja ke pengusaha besar? Sritex utangnya Rp 16-20 triliun. Uangnya dari mana? Uang rakyat?” Katanya dengan tegas.
Oleh karena itu, Said mengusulkan agar Sritex mencapai kesepakatan di pengadilan untuk merekonsiliasi skema pembayaran utang dengan para kreditur. Menurutnya, Sritex bisa melunasi seluruh utangnya.
Said juga meminta agar pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada seluruh perusahaan yang juga mengalami masalah keuangan, tidak hanya Sritex.
“Tidak ada pengecualian jika penerima membatalkan pailit dan Sritex membayar utangnya. Bisa saja,” ujarnya.
Dalam permohonan kasasinya, Sritex menjelaskan para karyawannya masih bekerja dan manajemen tidak akan mengambil tindakan untuk memecat mereka.
“Kami telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hari ini,” kata GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono di Sekretariat Daerah Menara Wijaya Sukoharjo, Jumat (25-10), lapor Detik Jateng.
Haryo menjelaskan, grup Sritex terdiri dari PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.
Dia mengatakan raksasa tekstil Indonesia itu mempekerjakan puluhan ribu pekerja dan ratusan ribu orang akan terkena dampaknya jika memutuskan bangkrut dan tutup.
“Kalau tiba-tiba harus bangkrut dan tutup, karyawannya puluhan, mungkin ratusan ribu orang, berkeluarga, orang-orang yang terhubung dengan perusahaan Sritex,” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini Sritex tidak akan melakukan PHK massal jika jalur hukum masih memungkinkan. Sritex masih berusaha mencegah perusahaan tersebut tutup.
“Kami tidak akan melakukan PHK massal terhadap pegawai selama kondisi itu masih bisa dilakukan melalui jalur peradilan (kasasi). Karena yang bangkrut bukan perusahaannya (Sritex), melainkan perusahaan yang masih beroperasi, yang ketiga. bangkrut. Harus ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tutupnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat kementerian untuk mempertimbangkan beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan pekerja Sritex dari PHK setelah perusahaan tersebut menyatakan bangkrut.
Empat kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja.
Opsi dan skema dana talangan ini akan dilakukan sesegera mungkin setelah keempat kementerian selesai merumuskan metode penyelamatan, kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (25-10).
Pernyataan pailit Sritex berdasarkan putusan yang diambil Senin (21-10) lalu oleh Ketua Hakim Moch Ansor dalam perkara no. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, pemohon yang berhutang mendakwa tergugat Sritex tidak memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon berdasarkan tahun 2022. 25 Januari keputusan homologasi.
Pemohon kemudian meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/ 2022 25 Januari Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg atas persetujuan (homologasi) Rencana Perdamaian dibatalkan. Penggugat meminta agar tergugat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(del/pta)