Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani surat presiden (surpres) tentang hasil pemilihan presiden (capim) dan calon pimpinan (cadewas) KPK.
Perdana Menteri telah menandatangani perintah presiden bagi pimpinan KPK dan calon senior, kata Asisten Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesannya, Selasa (15/10).
“Tanggal 15 Oktober 2024 adalah presiden,” ujarnya.
Ari mengatakan, sesuai konstitusi (UU) KPK, Presiden akan mengirimkan nama calon dan kader KPK berdasarkan hasil panitia pemilihan ke legislatif.
Sesuai undang-undang Dewan Pemberantasan Korupsi, Jokowi dalam waktu 14 hari kerja akan mengirimkan pimpinan KPK dan kadernya ke DPR terhitung sejak menerima nama-nama Dewan tersebut.
“Pemilih memberikan tanggal 1 Oktober 2024 kepada Presiden,” ujarnya.
Pansel mengirimkan kepada Jokowi daftar pejabat tinggi dan calon senior yang lolos proses seleksi akhir.
Nama-nama tersebut diberikan di Ruang Reservasi Base Off Lanud Halim Perdanakusuma, Selasa (1/10) atau sebelum Jokowi berangkat ke NTT untuk perjalanan bisnis.
Jumlah nama yang dikirimkan Pansel KPK masing-masing 10 nama untuk calon pimpinan dan petinggi KPK. Setelah itu daftar Capim akan diberikan kepada DPR untuk memenuhi syarat dan diuji dengan baik.
Kesepuluh calon eks Pimpinan KPK tersebut adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.
Sedangkan 10 senior suksesnya adalah Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwazi, Supeno, dan Wisnu Baroto. (KHR/ISN)