Jakarta, CNN Indonesia —
Jaksa atau JPU mengaku masih mendalami sumber dana Rp 5 miliar yang rencananya akan digunakan sebagai suap ke Pengadilan (IH) dalam kasus sensasional Gregorius Ronaldo. Tannur.
Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Wakil Jaksa Penuntut Umum, mengatakan, pihaknya saat ini baru bisa memastikan bahwa uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tanur, Liza Rahmat (LR).
Abdul mengatakan, Lisa memberikan suap kepada Zaroff Ricar (ZR) selaku mantan kepala penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di Kumdil MA untuk menangani kasus kasasi Ronald Tannur.
Sumber dana sebenarnya berasal dari tangan LR. Sedang kami selidiki dari siapa dan diproses lebih lanjut ke mana, jelasnya dalam jumpa pers, Jumat (25 Oktober).
Abdul menjelaskan, penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan uang tersebut. Termasuk pengusutan dugaan pihak lain memberikan uang kepada Lisa selaku pengacara Ronald Tanur.
“Lalu LR menerima uang dari siapa, kapan, di mana, malam ini kita akan klarifikasi. Ini sedang kita dalami, sabar, karena penyidikan itu perlu proses, bukti, jadi mari kita beri kesempatan kepada penyidik untuk bekerja,” ujarnya. .
Abdul sebelumnya mengatakan, Lisa meminta Zaroff Ricar yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (MSc Kumdil) membantu kasus kasasi terhadap Ronald Tanur.
Dalam permohonan bantuannya, Lisa mengatakan kepada Zaroff bahwa dirinya akan menyiapkan dana penanganan perkara sebesar Rp 5 miliar yang akan ia serahkan ke pihak kejaksaan. Sedangkan biaya layanan manajemen kasus Zarof sebesar Rp 1 miliar.
“LR meminta agar ZR berusaha memastikan Ketua MA tetap menyatakan Ronald Tanur tidak bersalah atas keputusan pembatalannya,” jelasnya.
“LR menyampaikan kepada ZR bahwa dia akan menyiapkan uang atau sumber daya untuk hakim MA sebesar Rp 5 miliar dan ZR akan dibayar Rp 1 miliar atas jasanya,” imbuhnya.
Dalam kasus itu, Zaroff dan kuasa hukum Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dugaan konspirasi melakukan suap dan bantuan dalam likuidasi Ronald Tanur.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 12, Pasal B UU Tipikor. Sedangkan Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor.
Sebelumnya, Kejaksaan resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintu Damanik, Heru Hanindjo, dan Mangapul sebagai tersangka dalam bebasnya kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tanur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tanur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai sejumlah 20 miliar rupiah berbagai pecahan dan sejumlah barang elektronik.
Penyidik menemukan barang bukti itu setelah menggeledah enam lokasi masing-masing tersangka di Jakarta, Semarang, dan Surabaya. (tfk/br)