Jakarta, CNN Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 15 tanah dan bangunan yang disita dari pimpinan grup PT Jembatan Nusantara Adji bernilai ratusan miliar. Salah satunya berlokasi di Pondok Inda, Jakarta Selatan.
Ada beberapa lokasi. Ada empat lokasi di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan. Satu lokasi di Bogor, satu lokasi di Menteng Jakarta Pusat, 3 lokasi di Darmo Surabaya, dan 2 lokasi di Graha Family Surabaya, ujarnya. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
“Saat ini informasi lokasinya seperti yang saya sampaikan tadi, namun mungkin ada tambahan informasi. Akan kami update,” sambungnya.
Penyitaan aset tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proses kerjasama bisnis (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
Tim penyidik KPK membahas penyitaan tersebut dengan Adjie yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (15/10).
Saat itu, Adjie mengatakan proses pengadaan berjalan lancar. Bahkan, dia bertanya kepada KPK.
Itu yang saya tanyakan pada diri sendiri, kata Adjie saat membenarkan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/10).
Ia pun menilai hal itu menggelikan karena KPK menganggap akan ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.
“Ini hal yang menarik. Saya kira tidak akan ada kerugian (bagi negara),” imbuhnya.
KPK menetapkan Adji sebagai tersangka berdasarkan perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024, 11 Juli 2024. Selain Adji, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK.
Secara khusus, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP sejak Juni 2020 hingga saat ini, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Jasa PT ASDP.
Permohonan praperadilannya pun ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak 11 Juli 2024, KPK mendalami dugaan korupsi kemitraan usaha PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 yang dilakukan PT ASDP.
Perkiraan sementara, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,27 triliun.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka antara lain Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Kemudian Anom Sedayu Panathagama, Pj Wakil Presiden Bidang Hukum, PT ASDP; Komisaris Utama PT ASDP April 2015-2020 Lalu Sudarmadi; PT ASDP kepada Komisaris Mei 2019 – Oktober 2020 Nandang.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi (Kemenkumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melarang keempat tersangka keluar negeri selama enam bulan.
KPK juga menyita barang bukti berupa beberapa kendaraan.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga mengandung kejanggalan. Berdasarkan berbagai pemberitaan media, PT ASDP mengakuisisi PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 senilai Rp 1,3 triliun. Dalam kondisi tersebut, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dan 53 kapal yang dioperasikannya. (ryn/tidak)