Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai sekitar Rp 300 juta dalam penggeledahan di beberapa tempat terkait penyidikan suap dan penerimaan surat keterangan terkait Gubernur Kalsel. (Kalsel) Sahbirin Noor alias Pakdhe Birin.
Informasi yang diterima rekan penyidik saat dilakukan penggeledahan di beberapa tempat, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik, dan uang kurang dari RP 300 juta, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
Tessa memastikan salah satu tempat yang mereka cari adalah rumah Paman Birin.
Namun, dia belum bisa merinci barang bukti yang diambil dari rumah pamannya Haji Isam.
Informasi yang kami dapat benar (rumah Pakdhe Birin juga digeledah), kata Tessa.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tujuh orang yang diduga menerima hadiah atau janji dari pejabat pemerintah atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025.
Mereka yang menerimanya adalah Pakdhe Birin, Direktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL), Direktur Dinas Pemukiman dan Pembentukan Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti. Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan penagih uang atau nilai Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Dalam Negeri Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor) sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 KUHP Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
6 orang yang diduga Pakdhe Birin telah ditangkap.
Saat Pakdhe Birin diancam akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan. Dia belum ditangkap saat Operasi Tangkap (OTT) baru-baru ini.
Lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Diberitakan dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/10), Paman Birin mengajukan Surat Permohonan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan terdaftar dalam perkara tersebut. nomor. : 105/Pid.Pra/2024. /PN JKT .SEL. Pelantikan akan dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024. (ryn/tsa)