Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Agung (MA) mengumumkan pemberhentian sementara tiga hakim PN Surabaya terkait dengan bebasnya Ronald Tannur dalam kasus suap.
Juru bicara MA Yanto mengatakan penghentian sementara akan diusulkan oleh Mahkamah Agung dan dilaksanakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Dari segi administratif, Presiden akan memberhentikan sementara hakim tersebut atas usul Mahkamah Agung,” kata Yanto dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (24/10). katanya.
Yanto menegaskan, MA tidak mengusulkan pemberhentian total Hakim Erintuah, Mangapul, dan Heru kepada Presiden Prabowo.
Dia mengatakan, usulan pemberhentian tersebut akan dilakukan setelah ketiga hakim tersebut dinyatakan bersalah melalui proses hukum dan berstatus inkracht.
“Tiga orang hakim kemudian akan direkomendasikan untuk memberhentikan Presiden secara tidak hormat,” ujarnya.
Erintuah, Mangapul, dan Heru termasuk di antara tersangka kasus suap yang ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Ketiga hakim tersebut membebaskan Ronald Tannur dari kasus dugaan pelecehan yang berujung pada meninggalnya satu orang.
Kejaksaan Agung juga menyita uang dan sejumlah barang elektronik milik tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus ini.
(nyonya/gil)