Surabaya, CNN Indonesia —
Gregorius Ronald Tannur (32) yang dituduh membunuh dan menganiaya temannya, Dini Sera Afarianti (29), yang bebas, telah ditangkap. Dia dijebloskan ke penjara pada Minggu (27/10).
Berdasarkan analisa fun-eastern.com, Ronald terlihat digiring beberapa jaksa ke dalam mobil tertutup. Dia mengenakan rompi penjara, tangannya diborgol, tidak ada kata yang keluar dari mulutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan, Ronald ditahan di rumahnya di Pakuwon City, Virginia Regency, Surabaya.
Pak Gregorius Ronald Tannur ada di rumahnya, teman-temannya yang dipimpin Kajari Surabaya dibunuh dengan bantuan aparat keamanan PM TNI, kata Mia.
Mia mengatakan pembunuhan itu terjadi meski jaksa belum menerima keputusan Mahkamah Agung (MA). Penangkapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung memberikan pengarahan kepada media dan timnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Saya tidak kembali, saya terkejut
Saat ditangkap, kata Mia, jaksa sempat mengawasi Ronald di lantai dua rumahnya di Pakuwon City, Virginia Regency, Surabaya.
“Di kompleks Pakuwon Virginia Regency, korban berada di apartemen lantai dua dan kita naik ke lantai dua, hari ini kita bisa membunuhnya,” ujarnya.
Tapi, kata Mia, eksekusinya berjalan lancar. Tidak ada keberatan atas penangkapan tersebut.
“Tidak ada oposisi, yang jelas [Ronald] akan kaget, dia manusia, kita tahu, tapi dia bisa dibawa ke sini,” ujarnya.
Putra mantan anggota DPR RI ini dibawa kelompok PKB ke mobil tahanan, lalu dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
“Dan di sini dia akan dipenjara di Medaeng Kelas I Surabaya,” tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya. Melalui kasasi, Mahkamah Agung memerintahkan putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari kelompok PKB Nusa Tenggara Timur (NTT), dipenjara selama lima tahun.
Putusan: kirimkan ke JPU, batal judex facti, demikian bunyi putusan, dari laman Panitera MA, Rabu (23/10).
Perkara bernomor: 1466/K/Pid/2024 itu diperiksa dan disidangkan oleh Ketua Majelis Kasasi Soesilo serta Hakim Anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Atas nama Panitera Kehakiman. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Tindak pidana kedua dipastikan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – 5 (lima) tahun penjara – bukti = Setuju dengan Putusan Pengadilan Negeri – P3: DO, bacakan putusan kasasi.
(frd/DAL)