Jakarta, CNN Indonesia —
Biaya paspor akan meningkat. Kenaikan tersebut dituangkan dalam piagam baru yang ditandatangani Presiden ketujuh RI Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum pengunduran dirinya.
Pertanyaannya, kapan kenaikan biaya paspor ini mulai berlaku?
Kenaikan tarif pengurusan paspor diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, diatur dalam Pasal 1 ayat C yang mengatur mengenai pelayanan keimigrasian.
Aturan tersebut menyebutkan kenaikan tersebut akan berlaku 60 hari setelah PP 45/2024 diterbitkan.
MoU tersebut ditandatangani pada 18 Oktober 2024. Jika dihitung, setelah 60 hari adalah tanggal 17 Desember 2024.
Masyarakat dihebohkan dengan kemunculan PP ini. Pasalnya, ada perubahan besar di dalamnya, termasuk biaya pembuatan paspor.
Berikut daftar lengkap kenaikan biaya paspor berdasarkan PP 45/2024:
– paspor non-elektronik biasa berlaku 5 tahun: Rp 350 ribu – paspor non-elektronik biasa berlaku 10 tahun: Rp 650 ribu – paspor elektronik biasa berlaku 5 tahun: Rp 650 ribu – paspor elektronik biasa berlaku 10 tahun: IDR 950rb – Surat Perjalanan Paspor untuk WNI: IDR 100rb – Surat Perjalanan Paspor untuk Orang Asing: IDR 150rb – Layanan Paspor Express Same Day: IDR 1m
Bandingkan dengan daftar dan tarif jasa pembuatan paspor yang berlaku sebelumnya sebagaimana diatur dalam PP no. 28 Tahun 2019 untuk Jenis dan Tarif PNBP:
– Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: Rp 350.000 – Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000 – Dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000 – Surat perjalanan seperti paspor untuk warga negara asing: Rp 150.000 – Layanan paspor ekspres hari yang sama selesai: Rp 1 juta (aur/abad)