Jakarta, CNN Indonesia –
Pemeriksaan fisik kendaraan dengan menggesek nomor sasis dan mobil menggunakan pensil dan kertas sudah tidak digunakan lagi. Kini ada cara baru yang sedang diuji coba oleh Korlantas Polri yaitu menggunakan kamera canggih.
“Kami mengikuti perkembangan, teknologi yang tidak biasa, termasuk pengecekan fisik. Dengan teknologi saat ini, kami bisa melakukan pengecekan fisik tanpa sia-sia. Cukup pakai kamera, lalu kamera masuk ke sistem kami. Aplikasi ERI kami” ujarnya. Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Irjen Paul Ann Suhanan di Tangerang, Rabu (30/10).
Menurut Aan, alat yang digunakan untuk mengidentifikasi pemeriksaan fisik ini terintegrasi dengan Electronic Enrollment Identification (ERI). ERI merupakan sistem STNK online yang diselenggarakan oleh jaringan kepolisian daerah yang berfungsi sebagai alat pengawasan dan pengendalian.
Ann menjelaskan, pihaknya sedang mencoba pemeriksaan fisik dengan kamera di Samsat Bandung. Apabila pilot project dirasa lebih efisien dan efektif, maka dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Kalau hasil penelitian kita lebih efektif dan efisien akan kita manfaatkan, tapi pelaksanaannya mungkin lambat karena mahal untuk alat referensi fisik yang digunakan,” ujarnya.
Pemeriksaan fisik kendaraan wajib dilakukan apabila masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperpanjang hingga lima tahun. Jika tidak, Anda tidak bisa memperpanjang STNK dan tidak bisa mendapatkan plat nomor baru yang masa berlakunya lima tahun.
Pemeriksaan fisik ini hanya dapat dilakukan di Samsat dan tidak dapat dilakukan secara online. Bagian yang ditandai meliputi desain mobil, lampu, kaca spion, ban, dimensi dan sabuk pengaman.
Selain itu juga terdapat verifikasi identitas kendaraan yang meliputi kelengkapan dokumen dan bentuk fisik kendaraan. Ini memerlukan gesekan pada sasis dan nomor mesin.
Biasanya petugas Samsat melihat rangka dan nomor mesin. Hal ini dapat menjadi tantangan tersendiri bagi kendaraan dengan sasis dan nomor mesin yang sulit didapat.
(Fe)