Jakarta, CNN Indonesia —
Sebanyak lima kementerian dalam Kabinet Merah Putih akan dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah.
Kelima kementerian tersebut adalah Pertanian dan Perencanaan Sektoral (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN); Kementerian Pekerjaan Umum (PU); Kementerian Perumahan dan Pemukiman Kementerian Imigrasi dan Kementerian Perhubungan.
Setelah AHY menyampaikan kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan ATR/Wakil Kepala, ada lima kementerian teknis yang berada di bawah koordinasi Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Daerah. Ossy Dermawan dari BPN Raja Juli Antoni dikutip Antara.
AHY mengatakan, struktur dan kewenangan kementerian masih dipelajari. Menurut dia, struktur dan kewenangan kementerian masih dalam tahap lengkap.
Sedangkan AHY akan menggunakan bekas gedung kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) sebagai kantornya. Gedung ini terletak di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat.
Rencananya Kantor Kemenko Infrastruktur akan ditempatkan di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi. Sebelumnya sudah dilakukan Pak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan), kata AHY.
AHY mengaku baru mendapat informasi tersebut dari Menteri Luar Negeri Prasetyo Hadi. Struktur kementerian baru juga sedang dipersiapkan.
Selain itu, keputusan staf Kementerian Infrastruktur dan Koordinasi Pembangunan Daerah masih menunggu keputusan.
“Kementerian Koordinasi Kelautan dan Perikanan; diketahui ada wakil parlemen di struktur bawah seperti Kementerian Koordinator Perekonomian. Jadi daftar namanya apakah tugas dan fungsinya sudah benar. Tidak, harus dicek dulu. Masih ada lowongan atau haruskah kita segera mulai merekrut orang baru?” katanya.
Banyak mantan menteri Kabinet Merah Putih yang mengaku tak punya kantor. Sebab di bawah Presiden Prabowo Subianto ada 14 kementerian lagi.
Selain AHY, menteri yang tak diberhentikan di kantornya adalah Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait dan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan.
(fby/pta)