Jakarta, CNN Indonesia —
Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Alnaura Karima Pramesti atau Naura dari Palembang yang terkenal di Jepang. Naura merupakan pelaku penipuan dan divonis 2 tahun penjara.
Penanggung Jawab Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI mengatakan: “Pelaku bernama Alnaura Karima Pramesti yang menjadi subjek Tokyo Red Notice dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk tugas nanti. eksekusi. Kapuspenkum) Harli Siregar memberikan keterangan tertulis tertanggal Sabtu (26/10).
Ia divonis dua tahun penjara sesuai Putusan Nomor 1 Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Kasus bermasalah Naura sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
Upaya pemulangan narapidana Alnaura Karima Pramesti terlaksana berkat kerja sama dan sinergi antara Biro Hukum dan Luar Negeri, NCB Interpol di Jakarta dan Atase Imigrasi KBRI Tokyo, kata Harry.
Naura ditangkap di Jepang pada 23 Oktober, kata Harli. Naura kemudian terbang dari Tokyo menuju Indonesia pada 25 Oktober. Foto seleb tersebut tiba di Jakarta pada 26 Oktober dan langsung diterbangkan ke Palembang.
“Kemudian melalui Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan penanganan perkaranya akan diselesaikan pada tahap eksekusi, untuk selanjutnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang.” katanya.
Harli mengungkapkan, Naura ditangkap pada tahun 2022 terkait kasus penipuan. Pengadilan Negeri Palembang kemudian menyatakan Naura bersalah melakukan penipuan.
Inti putusannya adalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti bersalah melakukan penipuan, ujarnya.
Naura kemudian mengajukan banding pada 26 April 2022, menurut Harli. Ini merupakan tindak pidana dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari tuntutan apa pun.
“Sesuai putusan Pengadilan Tinggi, terdakwa dikeluarkan dari Rutan Merdeka Palembang,” ujarnya.
Jaksa kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut pada 16 Juni 2022, kata Harry.
Inti putusannya, terdakwa Nowra bersalah melakukan penipuan dan kesalahannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Harry mengatakan, jaksa telah mengeluarkan surat eksekusi sebanyak tiga kali sejak Desember 2023 hingga Januari 2023, namun para pihak tidak pernah hadir.
Tak sampai disitu saja, jaksa juga meminta agar dikeluarkan red notice dengan menerbitkan daftar pencarian orang atas nama Naura hingga 31 Januari 2024. (Farah)