Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terbuka kemungkinan menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru jika terlibat dalam kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk dalang suapnya.
“Hari ini kami memperdalam ilmu kami. Tentu saja kami berhasil mengatasinya. Tentu sudah kami klasifikasikan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (24/10) di persidangan. malam.
Abdul menegaskan, jika terdapat cukup bukti permulaan yang melibatkan Ronald Tannur atau keluarganya, maka mereka pun akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Tentunya akan kami klasifikasikan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” jelasnya. Jika kami menemukan cukup bukti bahwa uang itu berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, kami akan menetapkannya sebagai tersangka.”
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka suap pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia didakwa melakukan suap.
Terkait perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Pasal 6 Ayat 1 Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa melakukan suap dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 Surat Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 11 KUHP. .
Untuk memudahkan penyidikan, kata dia, ketiga hakim penerima suap itu langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, ditahan pengacara LR selaku pemberi suap. (tfq/asa)