Jakarta, CNN Indonesia –
Dalam beberapa tahun terakhir, kepemilikan mobil berkembang sangat pesat. Keputusan untuk memiliki mobil berarti orang pribadi tersebut juga tunduk pada peraturan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, Pajak Mobil merupakan pungutan atas kepemilikan dan/atau pengelolaan mobil.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan lanjutan dari peraturan tersebut di atas yaitu Peraturan Nomor 1 Tahun 2022, kata Morris.
PKB di Jakarta meliputi hal-hal sebagai berikut:
Masalah pajak
Yang dimaksud dengan Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau pengelolaan Kendaraan Bermotor. Kendaraan harus terdaftar di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualiannya adalah tujuan pajak kendaraan bermotor, yaitu kepemilikan dan/atau pengelolaan:
1. Pertanian.2. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan keamanan dan keamanan nasional.3. Kendaraan yang berada di kedutaan besar, dewan, kedutaan besar negara asing yang sedang dalam proses reformasi, dan perusahaan internasional yang menerima permohonan pembebasan pajak dari Pemerintah.4. Kendaraan berbasis energi terbarukan.5. Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir ditawarkan hanya untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Topik: Pajak Mobil
Subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Artinya, pemilik mobil yang bersangkutan. Sedangkan yang membutuhkan PKB adalah perorangan atau badan yang memiliki kendaraan.
Dasar pengenaan pajak
1. Dasar pemindahtanganan Pajak Mobil merupakan hasil perkalian 2 (dua) unsur pokok :
A. Harga Jual Motor.b. Suatu ukuran yang menunjukkan tingkat relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan.
2. Dasar pemberian PKB khusus mobil di atas air ditentukan berdasarkan nilai jual mobil tersebut.
3. Harga jual Mobil ditentukan berdasarkan harga pasar umum Mobil pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
4. Harga pasar umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
5. Apabila nilai pasar Kendaraan secara umum tidak diketahui, maka harga jual Kendaraan dapat ditentukan berdasarkan beberapa atau seluruh faktor berikut:
A. harga mobil dengan isi silinder dan/atau unit tenaga yang sama. penggunaan kendaraan untuk keperluan umum atau pribadi. harga kendaraan bermotor merek kendaraan bermotor yang sama. harga mobil dengan tahun pembuatan mobil yang sama. Harga Mobil di Produsen Mobil. Harga kendaraan bermotor termasuk jenis kendaraan bermotor. Harga mobil berdasarkan dokumen registrasi impor
6. Ukuran Kendaraan dinyatakan dalam nilai, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. koefisiennya sama dengan 1, artinya kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan mobil dianggap masih dalam batas toleransi. koefisien lebih besar dari 1, berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan dianggap melebihi batas toleransi.
7. Kami menghitung target berat badan berdasarkan faktor-faktor berikut:
A. tekanan gandar, perbedaannya tergantung pada jumlah gandar, ban dan berat mobil b. jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang berbeda dengan bensin, solar, atau jenis bahan bakar lain selain bahan bakar sumber energi terbarukan.c. Jenis, kegunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor berbeda-beda tergantung isi silindernya.
8. Dasar pemindahtanganan PKB tercantum dalam tabel dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Kendaraan baru ditetapkan berdasarkan perintah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. untuk mobil baru lainnya ditetapkan dengan keputusan gubernur berdasarkan perintah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang mempertimbangkan penurunan dan bobot penjualan mobil.
9. Dasar pengajuan PKB ditinjau paling lambat setiap tiga tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Tarif pajak
1. Tarif PKB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan oleh swasta ditetapkan sebesar:
A. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau pengelolaan mobil pertama.b. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan kedua.c. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau pengelolaan lahan ketiga d. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan keempat e. 6 persen untuk memiliki dan/atau mengelola Kendaraan kelima, dll.
2. Biaya PKB bagi kepemilikan dan/atau pengelolaan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan pegawai, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintahan dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen .
3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau kepengurusan Badan ditetapkan sebesar 2 persen.
4. Memiliki kendaraan berdasarkan nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama
Besarnya pokok PKB yang terutang dihitung dengan mengalikan pajak pokok PKB dengan tarif PKB.
Waktu kepala
1. PKB terutang sejak Pembayar diakui sebagai pemilik sah dan/atau penguasaan Kendaraan Mabuk.
2. PKB dipungut selama 12 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor.
3. PKB dibayar sekaligus dimuka.
4. Apabila terjadi force majeure sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan tidak berlangsung selama 12 bulan, maka pemilik dapat meminta pengembalian PKB yang telah dibayarkan untuk sebagian waktu yang belum lewat.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kompensasi diatur dalam Peraturan Gubernur
Ketika Memahami
Terutangnya PKB ditentukan pada saat kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan.
Tempat Pemilihan
Tempat penerimaan PKB yang akan dibayarkan adalah tempat Provinsi DKI Jakarta tempat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
Morris juga mengatakan, penting bagi warga Jakarta pemilik mobil untuk memahami ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku.
Ketaatan terhadap peraturan yang telah ditetapkan tidak hanya membantu menjaga pengelolaan perpajakan yang baik, namun juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui penerimaan pajak.
Selain itu, memahami cara menghitung pajak dan tarif yang berlaku akan membantu wajib pajak untuk mempersiapkan kewajiban pembayarannya. Pastikan untuk selalu mematuhi ketentuan tersebut dan melakukan pembayaran di PKB tepat waktu untuk menghindari sanksi dan mendukung kegiatan pekerjaan umum di Jakarta, ” kata Morris Danny. (beli/beli)