Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang selebriti asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial DIN, ditangkap karena mempromosikan situs perjudian (judol).
DIN pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. DIN tertunduk lemah saat terungkapnya kasus Judol dalam jumpa pers, Kamis (31/10) di halaman Bareskrim Polres Majalengka.
Perempuan berusia 24 tahun itu bungkam saat diajak berinteraksi dengan wartawan oleh Tito Witular, Kasat Reskrim Polres Majalengka.
“Bisakah Anda menjelaskan alasan mempromosikan situs judi online?” tanya Tito.
DIN hanya menggelengkan kepalanya. Dia bersemangat menjelaskan kasus yang menjeratnya.
Sementara itu, dikutip detikJabar, usai jumpa pers, DIN mengaku menyesal membantu mempromosikan atau mendukung situs judi online kepada wartawan.
Ia mengaku tidak mengetahui perbuatannya melanggar hukum. DIN ditangkap karena mempromosikan situs Judol melalui fitur InstaStory media sosial miliknya.
“Saya tidak menyangka dampaknya akan seperti ini. Ya, mohon maaf (saya tidak akan mendapat sponsor judo lagi),” ucapnya.
Ia mengaku mendapat gaji sekitar 150-200 ribu rubel seminggu dari promosi situs Judol. Selain menjadi selebriti dalam keseharian DIN, ia juga seorang pengusaha.
“Tinggal ditambah lagi. Gaji tempat kerja UMK (tidak cukup) karena ada biaya juga,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, DIN mendapat persetujuan tidak hanya kali ini saja, melainkan mulai April 2024 dan seterusnya.
“Tidak setiap hari. Kadang ada yang menawari saya, kadang tidak, kadang menolak,” kata DIN.
Selain DIN, polisi juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yakni AZ (22).
AZ ditangkap akibat perkembangan kasus DIN. AZ bertindak sebagai agen periklanan situs Judol sejak Februari 2024. AZ merupakan warga Depok dan saat ini menjadi mahasiswa di salah satu kampus di Jakarta.
Gaji yang diterimanya sebagai agen periklanan situs Judol berkisar Rp 50-100 per hari. Gajinya ia terima dari para talent atau promotor situs Judol.
Saya menerima bayaran dari talenta. Tidak banyak, saya hanya dapat 100rb atau 50rb setiap harinya.
Saat ini AZ memiliki kurang lebih 20 talent di situs Judol. Tidak ada cara khusus bagi AZ untuk meyakinkan para talent agar bergabung dalam bisnis ilegalnya.
“Ada grup WhatsApp khusus suporter Judol. Anda bisa menawar hanya melalui grup itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU) Pasal 27 Ayat 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca cerita lengkapnya di sini. (kelompok)