Jakarta, CNN Indonesia —
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mengajukan banding atas putusan pailit Pengadilan Niaga (PN) Semarang.
GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono mengatakan meski ada perintah pailit, operasional perusahaan masih kuat hingga saat ini.
“Hari ini kami mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung,” ujarnya seperti dikutip Detik Jateng di Menara Wijaya Sekretariat Daerah Sukoharjo, Jumat (25/10).
Dalam permintaan scrapping tersebut, Sritex menjelaskan para pekerja tersebut masih bekerja dan manajemen tidak akan mengambil tindakan untuk memecat mereka.
Haryo menjelaskan Grup Sritex terdiri dari PT Sritex di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.
Menurut dia, raksasa tekstil Indonesia yang memiliki puluhan ribu karyawan dan ratusan ribu orang akan terdampak jika memutuskan bangkrut.
“Kalau kita tiba-tiba bangkrut dan tutup, akan ada sekitar puluhan ribu karyawan, mungkin ratusan ribu orang bersama keluarga, orang-orang yang terhubung dengan Sritex,” ujarnya.
Ia menegaskan, Sritex hingga saat ini tidak akan melakukan PHK massal selama masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Sritex masih berusaha mencegah perusahaan tersebut tutup.
“Apabila kondisi ini masih bisa dilakukan melalui jalur hukum (pembatalan), maka kami tidak akan melakukan PHK besar-besaran. Karena yang bangkrut bukan perusahaannya (Sritex), tapi perusahaannya yang masih beroperasi, yang ketiga jalan. bangkrut tentunya untuk menyelesaikan masalah upaya partai,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga (PN) Semarang menyatakan pailit perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex).
Hal itu berdasarkan putusan hakim pertama Moch Ansor, Senin (21/10) lalu, dalam berkas 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Semarang, pemohon-debitur menyatakan tergugat yaitu Sritex telah memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Persetujuan tanggal 25 Januari 2022.
Pemohon kemudian meminta putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 1. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tentang Pengesahan (Persetujuan) Rencana Perdamaian tanggal 25 Januari 2022 dibatalkan. Pemohon meminta agar para tergugat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(pta/sfr)