Jakarta, CNN Indonesia —
Menjadi perempuan di Indonesia itu sulit. Kalimat ini secara kasar menggambarkan apa yang ditemukan oleh Komnas Perempuan.
Diskriminasi terhadap perempuan tidak hanya dilakukan oleh individu. Namun banyak juga aturan yang justru mendiskriminasi perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan saat ini masih banyak peraturan yang dibuat oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah, yang justru mendukung tindakan yang mendiskriminasi perempuan.
“Regulasi yang katanya melindungi perempuan, ternyata mengandung diskriminasi. Banyak sekali yang kita temukan,” kata Marija dalam konferensi pers di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Jakarta Pusat, Jumat (25/10).
Pihaknya melakukan analisis sejak 2009 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, ditetapkan 450 kebijakan pemerintah yang diskriminatif gender. Dari ratusan kebijakan diskriminatif tersebut, 65 persen menyasar perempuan.
“Bentuk diskriminasi itu bermacam-macam. Dari yang berkaitan dengan agama, hingga yang berkaitan dengan bentuk tubuh atau seksualitas,” ujarnya.
Marija membagi diskriminasi terhadap perempuan yang tercakup dalam berbagai peraturan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut. 1. Kriminalisasi perempuan
Banyak peraturan yang dimaksudkan untuk melindungi perempuan justru mengkriminalisasi perempuan. Biasanya peraturan ini mengatur acara-acara umum untuk pornografi.
Ada sekitar 101 kebijakan terkait masalah ini. 2. Pengendalian tubuh
Kebijakan diskriminasi selanjutnya adalah kebijakan yang mengatur tentang kontrol terhadap tubuh perempuan. Biasanya mengacu pada dress code.
Setidaknya ada 52 kebijakan terkait hal ini. Kebanyakan mengatur tentang kewajiban memakai pakaian tertentu, bahkan memaksakan pakaian sesuai ajaran tertentu. 3. Penetapan batasan agama
Terutama menyasar kelompok minoritas. Larangan menganut kepercayaan tertentu atau kepercayaan nenek moyang, menganggapnya sesat dan memaksa menganut agama tertentu. Ada sekitar 32 kebijakan yang mengatur hal ini.
“Terutama ditujukan kepada kelompok minoritas, banyak agama atau budaya nenek moyang di Indonesia yang dianggap sebagai agama yang tidak diketahui kemudian melekat pada agama mayoritas,” ujarnya.
4. Mengatur kehidupan beragama
Seperti halnya pengendalian tubuh, konten terutama mengatur pakaian dan mewajibkan aktivitas ibadah tertentu. Setidaknya ada 11 kebijakan terkait hal ini. 5. Peraturan ketenagakerjaan
Biasanya mengacu pada pekerja migran yang harus meminta izin kepada suaminya. Mereka juga kekurangan perlindungan di tempat kerja. Menemukan satu kebijakan terkait hal ini.
“Bayangkan saja, perempuan atau perempuan ini bekerja sebagai buruh pertukangan, masih harus memikirkan bagaimana kehidupan anaknya nanti. tidak wajib mengasuh anak karena itu tugas istri,” ujarnya (tst/asr).