Jakarta, CNN Indonesia —
Berhenti di pinggir jalan tol harus waspada agar tidak membahayakan pengguna jalan. Ada tips aman berhenti di pinggir jalan tol.
Perlu diketahui, bahu jalan tol tidak bisa hanya digunakan untuk berhenti saja. Lokasi ini hanya bisa digunakan untuk berhenti jika terjadi keadaan darurat seperti mogok kerja, kecelakaan atau yang lainnya.
Perlu diketahui, bagian pinggir jalan di sisi kiri jalan tol berbatasan langsung dengan rumiya (ruang jalan) berupa lahan kosong, rumput, dan pagar.
Jika kendaraan menemui kendala dan ingin melewati pinggir jalan, disarankan untuk memperlambat kecepatan dan berbelok ke kiri dengan memperhatikan kondisi sekitar.
Kemudian, setelah berhenti, nyalakan lampu hazard Anda sesegera mungkin. Sesuai ketentuan yang berlaku, memasang segitiga pengaman sebagai rambu bagi pengguna jalan lain dengan jarak kurang lebih 50 meter.
Jarak 50 meter diperlukan agar pengguna jalan lain bisa menganalisa keberadaan Anda saat berhenti. Disarankan untuk melarang pengemudi dan penumpang mengemudi di belakang kendaraan atau di sisi kanan jalan.
Aturan berhenti di pinggir jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang jalan tol yang secara jelas mengatur apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pinggir jalan.
Dalam Seni. 41, para. 2 Penggunaan jamuan makan diatur sebagai berikut:
• Digunakan untuk lalu lintas darurat
• Dirancang untuk kendaraan pengereman darurat
• Tidak boleh digunakan untuk menderek/menarik/mendorong kendaraan
• Tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
• Tidak digunakan untuk menyalip kendaraan.
Syarat-syarat penghentian darurat kendaraan antara lain penghentian jangka pendek karena kerusakan, pembongkaran muatan, gangguan lalu lintas atau gangguan fisik pada pengemudi.
Jika gangguan atau masalah sudah teratasi, pengemudi harus segera menghidupkan mobilnya.
(kaleng/mikrofon)