Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap YH, warga negara Tiongkok yang menggali lubang di wilayah Kalimantan dan mencuri 774 kg. emas milik Indonesia pada Kamis (10/10) lalu.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menimbang putusan yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Ketapang, majelis hakim seperti dikutip situs Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Y.H tindak pidana melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Praktik ilegal yang dilakukan YH adalah dengan menggunakan lubang atau terowongan penambangan di wilayah pertambangan resmi yang seharusnya dijaga, namun penambangan tersebut malah digunakan secara ilegal.
Setelah dimurnikan, emas yang dihasilkan ditambang dari terowongan dan kemudian dijual dalam bentuk bijih (ore) atau emas batangan.
Diketahui, YH melakukan aksinya dalam kurun waktu empat bulan, Februari hingga Mei 2024, dengan kerugian Rp 1.020 triliun. Kerugian tersebut diakibatkan hilangnya cadangan yang mengandung 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak.
Selanjutnya Majelis Hakim memberikan waktu maksimal tujuh hari kepada JPU dan konsultan terdakwa YH untuk menanggapi putusan tersebut.
Jaksa penuntut umum perkara Mahendra D mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim dengan baik untuk meninjau dan menunggu hasil peninjauan majelis hakim atas kerugian negara. Kemudian, pihak Anda akan menentukan apakah Anda perlu mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut.
Jadi sebelum tujuh hari akan kita nyatakan. Tapi untuk saat ini kita belum bisa banding atau tidak, kita akan lapor ke pimpinan secara bertahap, pungkas Mahendra.
David Kurniawan, PPNS Minerba mengatakan, pengungkapan kasus penambangan liar ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara PPNS Ditjen Minerba Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Negeri Ketapang, serta pihak lain yang turut membantu dalam pengungkapan tersebut. penyidikan hingga ke persidangan.
“Kasus ini menjadi contoh bahwa pencurian sumber daya alam secara masif di Indonesia patut menjadi perhatian dan kewaspadaan, sehingga potensi kerugian negara dapat dikurangi di kemudian hari,” kata David.
(Agustus/sfr)