Jakarta, CNN Indonesia —
Andre Rasiade, Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM), mengomentari kontroversi penggerebekan restoran Padang non-Minang yang terjadi beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal tersebut tidak dibenarkan dan masyarakat diperbolehkan menjual makanan Padang.
“Saya ingin sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak boleh terjadi karena menjual nasi padang adalah hak setiap warga negara,” kata Andre dalam video yang diunggah ke akun X @IKM Pusat, Kamis (31/1). . 10).
Menurutnya, masakan Padang sudah menjadi khazanah kuliner khas Indonesia, sehingga tidak seorang pun, warga negara manapun, boleh dilarang memasak atau menjual masakan Padang.
Andre kemudian juga menjelaskan soal izin restoran Padang yang dikeluarkan IKM. Ia mengatakan, izin IKM hanya sekedar memberi rasa dan proses akuisisinya harus gratis.
“Izinnya dikeluarkan oleh IKM. Pertama, gratis. Kedua, izin untuk menjamin cita rasa. Cita rasa masakan Padang adalah cita rasa khas Padang,” ujarnya.
Andre mencontohkan, restoran Padang bisa dimiliki oleh orang non-Minang. Siapapun orang Indonesia bisa memasak makanan padang, bisa menjual makanan padang, dan tidak ada batasan.
Oleh karena itu, mohon hentikan kontroversi ini, tidak perlu disebarluaskan. Pokok penggerebekan itu tidak wajar dan tidak bisa diterima, ujarnya.
“Kedua, soal lisensi berbayar, itu tidak benar. Gratis dan izin diberikan IKM hanya untuk menjaga cita rasa, bukan untuk melarang penjualan kepada masyarakat di luar masyarakat Minang atau Sumbar,” kata Andre.
Sebelumnya, penyerangan yang dilakukan organisasi akar rumput Persatuan Restoran Padang Cirebon (PRMPC) menjadi viral. Mereka pergi ke sebuah restoran di Padang yang pemiliknya bukan orang Padang.
Kasus tersebut ditangani Polres Cirebon yang membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama. Menurut Kapolsek Sirebon Paul Sumarni, PMPC dan pemilik restoran sepakat untuk berhenti menggunakan istilah “padang murah” karena dapat menimbulkan citra negatif terhadap restoran lain di padang.
Kedua belah pihak sudah saling menghubungi dan menyusun surat kesepakatan, kata Sumarni, Rabu (30/10), seperti dikutip detikJabar.
“PRMPC juga sepakat boleh menjual dengan harga berapa pun, namun tidak boleh menggunakan label bungkus Rp 10.000 atau bungkus Rp 8.000 dan diberi tulisan ‘Padang atau Minang’ karena akan menghancurkan restoran lain di Padang,” imbuhnya. . . .
(biaya)