Jakarta, CNN Indonesia —
Harga tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo di Mangarai Barat, Nusa Tenggara Timur akan naik mulai hari ini, Rabu (30/10). Kenaikan tarif tiket ini disebabkan oleh inflasi dalam 10 tahun terakhir, yakni sejak tahun 2014 hingga PP no. 12 kekuatan masuk.
Perubahan tarif tiket tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (VP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PP tersebut ditetapkan pada 30 September atau tiga minggu sebelum berakhirnya pemerintahan Jokoi, dan BTN merilis nomor PP tersebut pada pekan lalu. 36 Tahun 2024 bagi pelaku pariwisata dan pemangku kepentingan terkait di Labuan Bajo.
“Tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo berlaku mulai 30 Oktober 2024,” kata Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siega, dilansir Datocom, Selasa (29/10).
Rata-rata inflasi dalam 10 tahun terakhir (2014-2024) sebesar 3,65 persen, kata Hankey.
Berdasarkan aturan dan tarif baru, tiket masuk Taman Nasional Komodo sudah termasuk penjelajahan hutan (hiking), pengamatan satwa liar, dan snorkeling yang sebelumnya bersifat terpisah atau opsional.
Pada tarif lama, tiket masuk dihitung tersendiri, seperti tiket hiking (Tk 5 ribu), observasi kehidupan outdoor (Tk 10 ribu), dan snorkeling (Tk 15 ribu).
Henkey menegaskan, pengunjung termasuk kapal yang masuk ke Taman Nasional Komodo tanpa tiket akan dikenakan denda administratif yang bisa mencapai lima kali lipat dari tarif normal. Berikut rincian tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2024
Tiket masuk bagi wisatawan mancanegara
Tiket masuknya Rp 250 ribu per orang per hari, berlaku di hari libur dan hari biasa.
Sebelumnya, tarif masuk wisatawan asing ke Taman Nasional Komodo sebesar Rp225 ribu pada hari libur dan Rp150 ribu pada hari biasa. Itu belum termasuk tiket trekking, outdoor lifewatch, dan snorkeling yang harganya Rp 30 ribu jika dibeli bersamaan. Tiket masuk bagi wisatawan domestik
Tiket masuk pada hari libur atau hari libur nasional Rp 75 ribu per orang, sedangkan pada hari biasa Rp 50 ribu. Harga ini sudah termasuk tiket hiking, melihat satwa liar dan snorkeling.
Sebelumnya tiket masuk Wisnas Rp 7.500 (hari libur) dan Rp 5.000 (hari biasa). Sebelumnya, tiket hiking, mengamati satwa liar, dan snorkeling tidak termasuk dalam harga. Tiket memancing
Tiket memancing (sport fishing) di Taman Nasional Komodo dinaikkan menjadi Rp5 juta per orang per hari. Sebelumnya tiket mancing hanya Rp 25 ribu. Tarif video dan fotografi
– Promosi Produk/Promosi Jasa/Video/Film/Drama/Sinetron/FTV/Web Drama/Reality Show dan sejenisnya Videografi: Warga Negara Asing (WNA)/Paket/Lokasi Rp 20 juta dan Warga Negara Indonesia (WNI). /bungkus/tempat Rp 10 juta
– Fotografi yang digunakan dalam paket wisata/majalah/iklan produk/iklan jasa dan sejenisnya: WNA/paket/tempat Rp 5 juta dan WNI/paket/tempat Rp sebelum menikah
Luar Negeri/Paket/Tempat Rp 3 juta. Sedangkan WNI/paket/lokasi sebanyak 1 juta. Tugas drone
Biaya penggunaan/penerbangan drone di TN/TWA/TB/SM: Rp 2 juta/unit/hari
Tarif video dan foto sebelumnya adalah: video komersial/orang/paket Rp 10 juta; Handycam/Perorangan/Paket Rp1 juta; dan gambar/individu/paket 250 ribu rupee. Tidak ada perubahan tiket untuk jenis tiket berikut.
– Menyelam/orang/hari – Perahu Motor 40 PK hingga 100 PK: 100.000 PK/hari – Perahu Motor 101 PK/hari: Rp 150.000 per hari – Kapal pesiar dengan penumpang lebih dari 50: Rp 2 juta/unit per hari – Dengan 51 hingga 100 penumpang Kapal pesiar: Rp 4 juta/unit per hari – Kapal pesiar dengan 101 hingga 200 penumpang: Rp 8 juta/unit per hari. Kapal pesiar dengan 201 hingga 1000 penumpang Rp 15 juta/unit/hari – Kapal pesiar antara 1001 hingga 3000 penumpang: Rp 30 juta/unit/hari – Kapal pesiar dengan lebih dari 3000 penumpang: Rp 50 juta/unit/hari (chri)