Surabaya, CNN Indonesia —
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mengatakan, tersangka kasus suap yang dibebaskan dari tuduhan menghina terdakwa Ronald Tannur berpotensi bertambah.
“Kalau kita tahu siapa penyuapnya, pasti tersangkanya akan bertambah lagi,” kata Mia saat ditemui Kejati Jatim di Surabaya, Kamis (24 Oktober).
Mia mengatakan, Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) lah yang melakukan penyidikan, penyidikan, bahkan penangkapan tersangka baru.
Saat ditanya apakah jaksa juga menyebut keluarga Ronald Tannur sebagai tersangka penerima suap, Mia belum bisa membeberkannya. Sebab, Kejaksaan Jatim hanya memberikan peluang penyidikan, termasuk keahlian.
“Penerima suap sedang kami dalami. Tim penyidik yang bekerja, bukan kami. Ini kemampuan penyidik, bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Apalagi, menurut Mia, terungkapnya kasus suap ini menjadi bukti bahwa kejaksaan berupaya menjamin keadilan dan memberantas mafia keadilan.
“Ini menunjukkan komitmen kita terhadap penegakan hukum. Sekalipun langit runtuh, hukum akan tetap ada dan kita bisa memberantas mafia keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Jenderal Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qahir mengatakan, pihaknya akan memperbolehkan Ronald Tannur atau keluarganya ditetapkan sebagai tersangka baru jika terlibat dalam tiga kasus suap di Surabaya. Hakim pengadilan negeri.
Ia mengatakan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (24/10) malam, “Hari ini kita perdalam ilmunya. Tentu kita saling cek. Tentu kita klasifikasikan berdasarkan bukti-bukti yang ada.”
Abdul menegaskan, jika bukti permulaan sudah cukup bagi Ronald Tannur atau keluarganya, maka mereka pun akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tentunya kami kategorikan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jika ditemukan cukup bukti bahwa uang itu berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, kami akan tetapkan tersangka,” jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, antara lain Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kemudian seorang pengacara bernama Liza Rahmat.
Tiga hakim diduga menerima suap atau suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur (32) dalam kasus pencabulan dan pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti (29).
Hakim korup Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo kini disangkakan berdasarkan Pasal 5(2)(6)(2)(2)(e) UU Tipikor. KUHP.
Sementara itu, Liza Rahmati, tersangka pemberi suap, dijerat Pasal 5 Ayat 1 Ayat 6 Ayat 1 Ayat 1 Ayat 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 . KUHP.
(frd/DAL)