Makassar, CNN Indonesia —
Ahkam Basmin Mattayang, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Balai Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu (Gakkumdu) Luwu, Sulawesi Selatan, usai melanggar netralitas ASN saat wilayah serentak. pemilu 2024.
Iya benar, (Ahkam Basmin Mattayang) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kampanye calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Luwu, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Jody Dharma, Kamis (24). / 10).
Kasus ini bermula ketika Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin, sengaja mengkampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Arham Basmin Mattayang-Rahmat saat acara sosialisasi mekanisme pemilu PPPK di sebuah hotel di Kabupaten Luwu.
“Dalam kegiatan tersebut diduga terdapat kampanye tidak langsung yang dilakukan oleh Kepala BKPSDM Luwu saat memberikan pidato saat berkampanye atau bergaul dengan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu, pasangan nomor urut 3 Arham Basmin- Rahmat”, ujarnya. .
Pasca kejadian tersebut, Kepala BKPSDM melapor ke Bawaslu. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua barang bukti pelanggaran pemilu.
Laporannya disampaikan pada 6 Oktober, kemudian pada 8 Oktober masuk ke tahap pengambilan sidik jari, setelah itu penyidik menemukan pelanggaran pidana pemilu sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, ujarnya.
Sementara itu, kata Xhodi, penyidik tengah memfinalisasi kasus dugaan pelanggaran pemilu untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Persiapan tahap pertama akan dilakukan pada Jumat (25/10). Setelahnya, delegasi ke kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh kejaksaan,” tutupnya. (baik/dari)