Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Jateng akhirnya menaikkan level kasus perundungan di PPDS Anestesi Undip setelah dilakukan penyelidikan. Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Mengutip Antara, Polda Jateng menunda penetapan tersangka karena belum dilakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipelajari penyidik untuk menetapkan tersangka.
Menurut dia, penyidik masih perlu mempelajari hasil kasus tersebut dan berhati-hati dalam menetapkan tersangka.
“Penyidik hati-hati, asas praduga tak bersalah harus dipenuhi,” ujarnya di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/10).
Dalam mengusut kasus ini, lanjutnya, polisi mengirimkan surat pemberitahuan permulaan penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, meski tidak menetapkan tersangka.
Menurut dia, polisi menaikkan status kasus tersebut dari penyidikan ke penyidikan mulai 7 Oktober 2024. Ia menjelaskan, kasus tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Kompol Johanson Simamora.
“Para ahli, Biro Pengawasan Penyidikan, dan Direktorat Tindak Pidana Umum juga turut serta dalam pengusutan kasus tersebut,” kata Artanto.
Dia memastikan polisi mempercepat proses perkara dengan tetap memperhatikan prinsip keamanan.
Sebelumnya, kasus perundungan terungkap di Pusdiklat PPDS Undip setelah seorang siswi, Dr Aulia Risma, meninggal karena bunuh diri di asramanya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban yang diketahui pada 12 Agustus 2024 kemungkinan ada kaitannya dengan perundungan di lingkungan tempatnya belajar.
Kementerian Kesehatan juga menghentikan sementara PPDS Anestesi Undip. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan, skorsing PPDS Anestesi Undip akan dicabut setelah kasus perundungan tersebut selesai.
Keluarga almarhum Dr. Aulia Risma pun melaporkan kasus perundungan ke Polda Jateng pada 4 September 2024.
(Antara / anak)