Surabaya, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah membuka sidang (PC) atas kasus pembunuhan dan penganiayaan maut Ronald Tanuri (32) terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti (29).
Kajati Jatim Jatim Mia Amiati mengatakan, PK bisa saja diajukan jaksa penuntut umum (JPU) jika menemukan dan menerima fakta atau berita baru dalam perkara tersebut.
“[Jaksa] bisa [mengarsipkan PC] jika kami mencari yang baru. Kalau buktinya kita belum pernah hadirkan di pengadilan, tapi nanti kita hadirkan,” kata Mia saat ditemui di kantornya, Kamis (24/10).
Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya memvonis Ronald lima tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Bagian 3 Pasal 351 KUHP tentang penghinaan yang menyebabkan kematian. Serta dakwaan alternatif kedua dari jaksa.
Diketahui, putusan kasasi jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mencakup hukuman penjara 12 tahun dan ganti rugi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga atau ahli waris almarhum dengan hukuman penjara 6 bulan.
Namun, Mia menegaskan opsi PC seperti itu berpotensi ditawarkan bukan karena putusan kasasinya mudah. Namun hal ini tergantung pada ditemukannya bukti baru atau bukti baru.
“Tergantung yang baru, tentu kita pakai format sesuai SOP, kita informasikan ke pengurus, kalau pengurus [memerintahkan] penegakan, kita langsung patuhi atau tindakan hukum lainnya. Kami melakukannya dengan PC, tapi kami punya. Ini harusnya baru dulu,” katanya.
Namun menurut Mia, pihaknya senang dan agak puas dengan keputusan tersebut. Yang terpenting terpidana Ronald dinyatakan bersalah.
“Tapi sementara ini kita harus sedikit puas karena dia sudah terbukti bersalah, baru pertama kali,” pungkas Mia.
Sementara itu, keluarga korban, Dini Sera Afranti, 29 tahun, melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, mengungkapkan keprihatinan sekaligus kekecewaannya atas putusan kasasi MA terhadap Ronald yang dinilai terlalu lunak.
“Pertama-tama, saya mewakili keluarga korban, tentunya saya sangat sedih dengan keputusan ini karena menurut saya sangat ringan, padahal kita tahu keputusan di Surabaya mengandung unsur suap atau kepuasan,” kata Dimas. konfirmasinya pada hari Kamis. (24/10).
Menurut Dimas, MA tidak mempertimbangkan perkara tersebut secara keseluruhan, khususnya penerapan klausul yang digunakan dalam perkara Ronald. Ia menilai kasus ini harus diperlakukan sebagai pembunuhan, bukan sekedar intimidasi.
Kedua, di sini kita melihat kembali bahwa Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan kasus ini secara komprehensif, khususnya menerapkan klausul penganiayaan, dimana menurut pandangan tim kuasa hukum kami, jelas ada pembunuhan yang mengakibatkan korban tersebut. mati, yakni tertabrak [mobil],” ujarnya.
Dimas juga menyinggung penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap pada Rabu (23/10).
Menurut dia, hal itu menunjukkan adanya pelanggaran dalam pertimbangan kasus tersebut. Opsi untuk mengajukan pendapat ahli hakim di tingkat kasasi pun terbuka.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasarkan putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Ronald Tanuri dengan hukuman lima tahun penjara.
“Putusan: mengabulkan permohonan kasasi JPU, membatalkan judex facti,” situs Sekretaris Mahkamah Agung mengutip putusan tersebut pada Rabu (23/10).
(frd/fra)