Jakarta, CNN Indonesia —
Sementara itu, pemilihan pimpinan daerah (Pilkada) akan segera digelar pada 27 November 2024. Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 agar masyarakat tahu bisa memilih.
Dalam pemilihan kepala daerah yang diadakan pada waktu yang sama, gubernur dan wakil gubernur daerah pemilihan, bupati dan wakil daerah pemilihan, walikota dan wakil kota dipilih.
Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya. Persyaratan pemilu nasional
Berdasarkan informasi yang diterima Panitia Pemilihan Umum (KPU), syarat pemilih Pilkada untuk menyusun daftar pemilih pada KPU Gubernur Tahun 2024 Nomor 7 dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Gubernur, pemilu diatur berdasarkan peraturan Wakil Walikota, sebagai berikut. Harus berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas pada tanggal pencalonan, perkawinan atau perkawinan pertama. Mendapatkan KTP elektronik, KK, biodata kependudukan atau IKD. Hak mereka untuk memilih telah dicabut berdasarkan keputusan akhir pengadilan. Saat ini bukan prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara melihat informasi pemungutan suara
Seluruh rincian pemilu Pilkada 2024 akan tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Metode verifikasi informasi pemilih secara online. Buka Halaman Resmi DPT https://cekdptonline.kpu.go.id/ Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Masukkan Nomor Ponsel (WhatsApp) Kirim kode OTP Lalu Masukkan kode OTP yang dikirimkan di WhatsApp. “Memastikan”
Kemudian akan muncul rincian nominasi: NIK dan NKK Kabupaten/Kota, Nomor TPS Kabupaten dan Kabupaten, serta Lokasi.
Penjelasan: Informasi polling berdasarkan hasil sinkronisasi data Klik link di bawah untuk informasi lebih lanjut WA KPU Chatbot
Nantinya, jika keterangannya tidak terdaftar di DPT, pemilih bisa langsung mengecek kelengkapan keterangannya dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten atau kota terdekat atau saat proses Pilkada bisa menggunakan hak pilihnya.
Demikian penjelasan tentang persyaratan pemilih pada tahun 2024 dan cara memeriksa statusnya dalam DPS.
(rata-rata/fef)