Jakarta, CNN Indonesia.
Pada Senin (28 Oktober), Israel mengesahkan undang-undang yang melarang kegiatan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).
Parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang terkait pelarangan UNRWA yang dituduh terlibat dengan militan Hamas dalam serangan 7 Oktober 2023.
Sejak mulai menyerang Palestina, Israel secara konsisten menuduh UNRWA membantu Hamas. Kecurigaan seperti ini bahkan membuat banyak negara memblokir dana bantuan kepada organisasi ini.
Lalu apa yang melatarbelakangi blokade Israel terhadap UNRWA?
Israel sudah lama ingin membubarkan UNRWA. Mereka sering menuduh organisasi tersebut anti-Semit dan mempromosikan teror di sekolah.
Upaya untuk memblokir UNRWA tidak berhasil. Israel mendapatkan momentumnya hanya setelah dimulainya kekerasan terhadap Palestina.
Pada puncak kekerasan, Israel menuduh 12 pekerja UNRWA ikut serta dalam serangan mendadak yang dilakukan Hamas di negara tersebut pada Oktober 2023.
UNRWA kemudian melakukan dua investigasi. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa sembilan pekerja tersebut “mungkin terlibat” dalam serangan yang disebutkan Israel. Lalu mereka mengusir tersangka.
Namun tindakan mereka gagal menekan politisi sayap kanan di Israel.
Selain itu, banyak politisi Israel yang menganggap badan PBB tersebut sebagai organisasi teroris. Mereka menggunakan frasa ini untuk memaksa undang-undang mengakhiri UNRWA.
Sentimen anti-UNRWA mencapai puncaknya ketika banyak pihak, termasuk oposisi, mendukung dua rancangan undang-undang untuk menutup badan tersebut.
RUU pertama melarang UNRWA bekerja di Yerusalem Timur. Israel mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari wilayah tersebut, meskipun hal ini ilegal.
RUU kedua mengakhiri partisipasi Israel dalam perjanjian Comai-Michelmore tahun 1967. Perjanjian ini mengarahkan mereka untuk memberi wewenang dan memfasilitasi pekerjaan UNRWA.
Kementerian Luar Negeri Israel memperingatkan bahwa undang-undang ini akan melanggar konstitusi PBB. Negara ini juga menghadapi pengusiran dari PBB.
Profesor hukum dan direktur Klinik Hak Asasi Manusia Internasional di Universitas Boston Susan Akram mengatakan, sebagai negara anggota PBB, Israel mempunyai kewajiban untuk mendukung dan menghormati hak-hak semua badan PBB.
“Termasuk UNRWA yang tidak dapat dihentikan karena tindakan negara atau kelompok negara mana pun, namun memerlukan keputusan bersama Majelis Umum PBB sendiri,” kata Akram seperti dikutip New Arab.
Akram juga mencatat bahwa Israel adalah pihak dalam Konvensi PBB tentang Hak Istimewa dan Kekebalan tahun 1946.
Perjanjian tersebut menjamin bahwa “properti dan aset PBB, di mana pun mereka berada dan siapa pun pemiliknya, akan menikmati kekebalan dari segala jenis proses hukum” dan bahwa “struktur PBB tidak dapat dilanggar.”
“Undang-undang ini melarang negara-negara anggota untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, penyitaan atau campur tangan dengan cara apapun terhadap properti dan aset PBB,” jelas Akram.
UNRWA didirikan pada tahun 1949 berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 194, yang menjamin hak kembalinya pengungsi Palestina setelah pengusiran mereka oleh Israel pada tahun 1947-1948, ketika negara tersebut didirikan.
Para analis mengatakan, hal inilah yang memotivasi kampanye lama Israel untuk menghapuskan UNRWA.
Shata Abdulsamad, analis organisasi politik Palestina, Al-Shabaka, mengatakan bahwa upaya Israel untuk membubarkan UNRWA dapat dan harus dipahami sebagai bagian dari perang “untuk memusnahkan rakyat Palestina.”
“Dengan membubarkan UNRWA, Israel berusaha mengakhiri krisis pengungsi Palestina dan mengakhiri hak kembali warga Palestina untuk selamanya,” kata Abdulsamad.
Namun, tanpa hal ini, UNRWA tidak akan berfungsi. Hal ini tidak berarti bahwa para pengungsi Palestina dan permintaan mereka untuk kembali menghilang.
(adalah/DNA)