Jakarta, CNN Indonesia.
Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pria berinisial FF (43), tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial SH (40), yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di danau. Muara Baru. , Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu dilakukan karena tersangka berusaha membela diri saat ditangkap anggota.
“Tersangka FF mencoba menyerang petugas. Akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap yang bersangkutan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (31/10).
FF yang berprofesi sebagai tukang jagal ditangkap di kediamannya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10). Tersangka ditangkap pada hari yang sama saat jenazah korban ditemukan.
Yang bersangkutan ditangkap saat sedang berada di rumahnya di kawasan Penjaringan, Muara Baru, Jakarta Utara, ujarnya.
Sebelumnya, jenazah perempuan tanpa kepala ditemukan terbungkus tas besar yang mengapung di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10) pagi.
Jenazah wanita tersebut kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban berinisial SH (40).
Usai penemuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kepala korban di kompleks perumahan kawasan Pluit, 600 meter dari lokasi penemuan pertama.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial FF (43) yang merupakan teman dekat korban di rumahnya di Penjaringan.
Kini, FF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(mati/DAL)