Surabaya, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (23/10).
Ketiga hakim yang ditangkap sementara itu dibawa ke Kejati Jawa Timur di Surabaya pada Rabu malam. Sementara itu, Kejaksaan Agung akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersebut di Jakarta, Rabu malam nanti.
Pantauan fun-eastern.com, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejagung adalah Heru Henandio, Erintua Damanik, dan Mangapul.
Tercatat, Hakim Hiru dibawa ke Kejaksaan Jatim sekitar pukul 16.32 WIB. Dia datang dengan mobil Toyota Innova hitam bersama beberapa jaksa penuntut umum dan dua petugas polisi militer.
Sementara dua hakim lainnya, Irintua Damanik dan Mangapul, tiba pada pukul 17.02 WIB dengan dua mobil berbeda.
Baik Heru, Irintua maupun Mangapul terdiam tak memberikan penjelasan apa pun. Mereka kemudian dibawa ke gedung Kejati Jatim.
Ketiga hakim yang ditangkap diduga merupakan anggota Majelis Hakim PN Surabaya yang pernah memutus kasus pemerkosaan dan pembunuhan pacar Ronald, Tanur Dini Serra Afrianti. Penangkapan ketiga orang tersebut dipastikan terkait dengan bebasnya Ronald Tanur.
Ada pula perempuan yang dibawa jaksa ke Kejati Jatim siang tadi, namun belum diketahui identitasnya. Orang lain yang ditangkap berdasarkan informasi yang diterima berprofesi sebagai pengacara.
Saat dikonfirmasi, Kejati Jatim Windu Sugiarto menyebut penangkapan tersebut merupakan ulah Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Iya betul, sekarang hakim yang ditangkap akan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung,” kata Windhu di lokasi kejadian.
Vindhu mengaku belum bisa membeberkan detailnya. Sebab, Kejaksaan Agung punya kewenangan memberikan informasi.
Untuk mengetahui detailnya nanti akan disampaikan oleh Kejagung, kata dia.
fun-eastern.com membenarkan penangkapan Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal. Namun, mereka belum bisa memberikan informasi apa pun.
“Maaf, saya sudah berlatih selama dua minggu,” kata Alex
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pers, Ketua Jaksa Jampidus Fabri Adriansyah mengatakan telah ditangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur yang diduga terlibat dalam pembebasan tersangka pembunuhan Ronald. Tanur.
Benar ditangkap, jawabnya kepada wartawan melalui pesan singkat yang membenarkan penangkapan hakim di Surabaya, Rabu.
Dia mengatakan, banyak hakim dan pengacara yang terlibat dalam putusan Ronald Tannoor telah ditangkap.
“Ada tiga hakim dan satu pengacara (yang ditangkap),” ujarnya.
Namun Fabri belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai sejarah dan barang bukti yang diperoleh saat penangkapan.
Ia mengatakan, hal itu akan diumumkan langsung pada konferensi pers di Kejaksaan Agung Jakarta yang dijadwalkan pada Rabu malam.
Malam ini akan ada keterangan dari Penkum terkait masalah Tannoor, ujarnya.
(frd/anak)