Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi segera mendaftarkan kasus dugaan pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwada dan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan unsur pidana maka perkara akan masuk ke tahap persidangan.
“Jadi, kami akan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan perkara bisa ditingkatkan dari tingkat penyidikan ke penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Polta Metro Jaya Kombes, Ade, kepada wartawan, Rabu (30/10) Safri Simanjuntak. )
Sejauh ini, dalam tahap penyidikan, sudah ada 30 orang saksi yang diperiksa penyidik Subdit Tibitcor Titrescrimsus Polta Metro Jaya.
Diketahui, saksi terakhir yang diperiksa merupakan pegawai KPK. Namun Ade Safri belum membeberkan identitas pegawai KPK tersebut.
Akhirnya kemarin tim penyidik membebaskan satu lagi pegawai KPK pada Selasa pukul 09.00 hingga 15.35, kata Ade Safri.
“Akhir pekan ini akan kami umumkan tindak lanjut atau upaya penyidikan apa yang sedang dilakukan tim penyidik Subdit Tipikor Polta Metro Jaya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polta Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex pada 23 Maret 2024 terkait pertemuan dengan jaksa.
Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, pemeriksaan, pengumpulan informasi, dan pembuatan Laporan Informasi (LI).
Pada tanggal 5 April 2024, kepolisian juga mengeluarkan surat perintah penyidikan dan springgas yang diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
Selain tuntutan pidana, Alex juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK (DEWAS) karena melanggar etika dan pedoman perilaku. Forum Mahasiswa Kepedulian Hukum (FMPH) menyampaikan laporan pada Jumat 27 September 2024.
(Dis/Vis)