Jakarta, CNN Indonesia —
Saat ini masih banyak peraturan daerah (perda) yang mendiskriminasi gender. Sebagian besar undang-undang yang diskriminatif ini menyasar perempuan.
Rini Handayani, Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), mengatakan, ada 305 peraturan yang diskriminatif yang sedang dianalisis.
Sejak tahun 2022, ratusan peraturan diskriminatif berada di bawah pengawasan Kementerian PPPA dan Komnas Perempuan serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Setelah analisa ini selesai, kami coba lihat apakah ini dibatalkan atau diubah. Kami berharap tidak muncul peraturan daerah yang diskriminatif,” kata Rini dalam acara Diskusi Media yang diselenggarakan Kementerian PPPA di Jakarta Pusat, Jumat (25/1). 10 ).
Absennya perspektif gender dalam penyusunan peraturan menjadi salah satu penyebab masih banyaknya peraturan daerah yang mendiskriminasi jenis kelamin, khususnya perempuan, yang masih beredar hingga saat ini.
“Sebenarnya tidak semua SDM yang menaati aturan berwawasan gender,” kata Rini.
Menurut Rini, tidak hanya politisi, seluruh lapisan masyarakat harus memiliki pemahaman dalam perspektif gender.
Kata Rini, “[perspektif gender] harusnya diterapkan dari keluarga. Masih banyak pekerjaan rumah. Kita harus mengubah ekspektasi kita.”
Kemudian, seluruh peraturan internal yang telah dianalisis akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera ditindaklanjuti.
Rini mengatakan, “Tentu saja sesuai aturan, itu kewenangan Kementerian Dalam Negeri. (tst/karne)